Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, PDIP Sebut KPK ‘Alat Balas Dendam’

Kompas.com

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang masih menjadi buronan selama 5 tahun ini. Pihak PDIP menanggapi pedas hal ini, dengan mengatakan bahwa KPK menyalahgunakan wewenangnya dan menjadi alat 'balas dendam'. 
 
Penahanan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/02). Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal PDIP yang diduga terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara buronan Harun Masiku. Hasto dikabarkan akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK. Kasus yang menyeret Hasto ini diawali dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020 silam. Saat itu, KPK menetapkan Wahyu Setiawan (pada waktu itu komisioner KPU RI), orang kepercayaannya yaitu Agustiani Tio, Saeful (pihak swasta), dan Harun Masiku yang merupakan caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka. 
 
Harun Masiku diduga memberi suap kepada para pihak tersebut untuk masuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat jalur Pergantian Antar Waktu (PAW), karena Nazarudin Kiemas asal PDIP waktu itu dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) akibat meninggal dunia. KPK memiliki dugaan bahwa Hasto berperan dalam melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku naik menjadi anggota DPR dapil I Sumatera Selatan. Ia juga merintangi penyidikan kasus lewat memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggamnya sebelum kabur. Ia juga diduga memerintahkan pegawainya untuk merendam telepon genggamnya sebelum diperiksa KPK tahun 2024 lalu.
 
Penahanan Hasto selama 20 hari awal bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan.  Setyo Budianto, Ketua KPK menjelaskan bahwa penangkapan ini diikuti dengan diperiksanya total 53 orang saksi dan 6 orang ahli. Tanggapan pedas dari pihak PDIP oleh Guntur Romli sebagai juru bicara, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bentuk 'balas dendam' pasca pemecatan Jokowi dan keluarganya dari PDIP dengan KPK sebagai alatnya. 

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...