M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… RUU TNI yang akhirnya disahkan menjadi undang-undang mengundang banyak protes dalam masyarakat. Para mahasiswa dan juga aktivis tampak menggelar demonstrasi di beberapa kota di Indonesia pasca pengesahan hari Kamis (20/3) ini.
Intinya… RUU TNI yang akhirnya disahkan menjadi undang-undang mengundang banyak protes dalam masyarakat. Para mahasiswa dan juga aktivis tampak menggelar demonstrasi di beberapa kota di Indonesia pasca pengesahan hari Kamis (20/3) ini.
"Revolusi", itulah yang diteriakkan para mahasiswa pendemo yang masuk ke dalam halaman DPR pada demo hari Kamis (20/3) ini. Demonstrasi yang dilakukan merupakan bentuk protes atas kekecewaan masyarakat terhadap pengesahan revisi Undang-undang (UU) TNI dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di pagi hari. Massa mendesak DPR membatalkan undang-undang yang telah disahkan. UU TNI dinilai mencurangi nilai-nilai demokrasi, salah satunya adalah karena dalam UU ini, TNI bisa mengisi jabatan sipil. UU TNI dinilai menghidupkan kembali kontrol militer pada ruang-ruang sipil, padahal seharusnya TNI bertugas dalam menjaga keamanan negara.
UU ini memiliki 3 pasal penting dalam perubahannya. Pada pasal 7, TNI mendapatkan 2 tugas baru, sehingga jumlahnya 16 dari yang semula 14. Tambahan 2 tugas baru ini adalah dalam operasi militer selain perang, TNI membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Selanjutnya pasal 47, ditambahkan 4 posisi jabatan publik yang dapat diisi TNI aktif. Ini menambah posisi yang dapat diisi TNI aktif dari 10 menjadi 14. Adapun penambahan 4 posisi tersebut adalah posisi di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Lauk, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer). Pasal 53, adalah perubahan atas batas usia pensiun prajurit. Ini diatur variatif berdasarkan pangkat dan jabatan. Bagi perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal adalah 63 tahun yang dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai Keputusan Presiden.
Perubahan ini menimbulkan berbagai protes dalam masyarakat. Demonstrasi digelar di berbagai daerah di Indonesia. Di Jakarta, massa jebol pagar DPR RI dan masuk ke halaman dengan bergandengan tangan. Aparat yang berjaga di lokasi berusaha menghalau agar tidak masuk lebih jauh dan meminta massa keluar dari area DPR RI. Beberapa petasan diarahkan ke barisan polisi, dan dibalas dengan water cannon ke arah massa agar segera bubar. Seorang supir ojek online bahkan menjadi korban pemukulan polisi saat pembubaran paksa massa. Ia mengaku hanya menonton aksi demonstrasi, namun dipukuli dan dipaksa mengaku sebagai mahasiswa oleh hampir 20 anggota, diduga Brimob.
Seorang mahasiswa di Semarang, juga mengaku menjadi korban pemukulan saat mengikuti demonstrasi seperti yang ada di Jakarta. Di Semarang, aksi demonstrasi dilakukan di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah. Pemukulan diduga terjadi saat mahasiswa tersebut berusaha mengingatkan polisi agar tak memukul para peserta aksi. Mahasiswa berinisial "L" ini bahkan dibawa ke RS Kariadi untuk diperiksa lukanya. Beberapa mahasiswa lain juga ditangkap oleh polisi, namun dilepaskan pada 21.15 WIB.
Kekhawatiran masyarakat yang berujung penolakan disahkannya revisi UU TNI ini adalah kembalinya kejadian dwifungsi ABRI, saat militer punya peran ganda dalam masyarakat. Masyarakat berusaha mengingatkan kembali perjuangan tahun 1998 sebagai upaya mengakhiri dwifungsi ABRI pada waktu itu. Beberapa pihak juga menilai ini sebagai kemunduran demokrasi. Tanggapan yang dilayangkan DPR terkait hal ini adalah DPR siap menjelaskan dan menerima segala bentuk komentar terkait disahkannya revisi UU TNI ini. Hal ini disampaikan oleh Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI. Ia juga mengatakan bahwa UU TNI akan segera dirilis setelah disahkan.