M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Trump kenakan tarif 32% ke produk Indonesia. Beberapa produk tidak kena tarif, namun produk padat karya dikenakan tarif yang akan berakhir pada PHK.
Intinya… Trump kenakan tarif 32% ke produk Indonesia. Beberapa produk tidak kena tarif, namun produk padat karya dikenakan tarif yang akan berakhir pada PHK.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump kembali “berulah” dengan kebijakan tarifnya. Kali ini AS mengenakan tarif ke Indonesia sebanyak 32%, membuat harga barang asal Indonesia lebih mahal di AS, sehingga persaingan semakin sulit mengingat beberapa komoditas ekspor sangat bergantung pada pasar AS.
Untungnya, tidak semua barang kena tarif, komoditas seperti minyak sawit, bijih logam, dan batubara aman dari tarif. Komoditas yang dikenakan tarif justru komoditas yang paling banyak menyerap tenaga kerja seperti produk tekstil, alas kaki dan elektronik.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Chatib Basri, mengatakan bahwa tarif ini dapat berdampak buruk pada perekonomian indonesia. Aktivitas ekspor yang terhambat dapat memicu penurunan produksi yang akan berakhir ke pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sektor yang terdampak.
Dalam hal ini pemerintah indonesia menanggapi situasi ini secara hati hati, alih-alih membalas tarif, indonesia lebih fokus ke diplomasi dan mencari alternatif di luar AS, tetapi jika ketegangan ini berlarut-larut, pelaku usaha dan pemerintah harus bergerak menyusun strategi agar tidak bergantung pada satu pasar.
Kebijakan tarif Trump jadi peringatan bagi Indonesia untuk tidak bergantung pada satu pasar ekspor. Perlu penanganan tepat dari pemerintah dan pelaku usaha untuk mengantisipasi dampaknya, serta menjaga stabilitas ekonomi.