M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Pemerintah dorong migrasi ke eSIM untuk tingkatkan keamanan dan efisiensi. Baru 5% pengguna yang pakai eSIM dari 350 juta nomor aktif. Meski belum wajib, Kominfo akan terus sosialisasi dan bentuk lembaga pengawas data pribadi.
Intinya… Pemerintah dorong migrasi ke eSIM untuk tingkatkan keamanan dan efisiensi. Baru 5% pengguna yang pakai eSIM dari 350 juta nomor aktif. Meski belum wajib, Kominfo akan terus sosialisasi dan bentuk lembaga pengawas data pribadi.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mendorong migrasi dari kartu SIM fisik ke teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan data pribadi, efisiensi operasional, serta mengurangi penyalahgunaan identitas dalam industri telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi eSIM. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi operator seluler untuk menyediakan layanan eSIM kepada masyarakat.
Data Kominfo menunjukkan, saat ini hanya 5% pengguna ponsel di Indonesia yang telah beralih ke eSIM. Sementara itu, terdapat 350 juta nomor SIM aktif yang beredar, melebihi jumlah populasi Indonesia yang mencapai 280 juta. Fenomena ini memicu kekhawatiran atas penyalahgunaan identitas, seperti satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didaftarkan untuk puluhan nomor SIM.
eSIM menawarkan sejumlah keunggulan dibandingkan SIM fisik, antara lain:
-
Keamanan Data: Registrasi berbasis biometrik dan autentikasi multi-faktor mengurangi risiko pencurian identitas.
-
Efisiensi: Tidak perlu lagi mengganti kartu fisik saat berganti operator atau kehilangan SIM.
-
Ramah Lingkungan: Mengurangi limbah plastik dari produksi kartu SIM konvensional.
Bagi operator, eSIM juga memberikan efisiensi biaya produksi dan distribusi kartu fisik. "Jadi penyebaran distribusi kartu fisik yang sekian banyaknya di masyarakat jadi mungkin akan mengalami efisiensi. Jadi secara produksi kartu fisik juga akan mengalami efisiensi," jelas Aju Widya Sari, Direktur Telekomunikasi Kominfo.
Meski demikian, migrasi ke eSIM tidak tanpa tantangan. Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengingatkan pentingnya keamanan dalam proses provisioning (aktivasi eSIM) dan perlindungan data pengguna. "Pemerintah harus memastikan operator seluler mematuhi standar keamanan, seperti penyimpanan aman profil eSIM dan proses provisioning yang terenkripsi," tegasnya.
Selain itu, tidak semua perangkat mendukung eSIM. Saat ini, hanya ponsel kelas menengah ke atas yang memiliki fitur ini. Meutya menegaskan, pemerintah tidak akan memaksa migrasi secara instan. "Namun demikian kita tetap dorong untuk meregistrasi ulang kepada operator seluler, nomor-nomor lama meskipun belum bisa ponselnya mendukung eSIM," tambahnya.
Kebijakan ini berpotensi mengubah bisnis pedagang kartu SIM dan konter pulsa. Wayan Toni, Dirjen Infrastruktur Digital Kominfo, menyatakan bahwa pedagang masih bisa menjual kartu perdana, tetapi proses registrasi harus dilakukan mandiri oleh pengguna melalui ponsel.
Pemerintah berencana membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk mengawasi implementasi eSIM dan mencegah kebocoran data. Sosialisasi juga akan gencar dilakukan untuk edukasi masyarakat. Dengan langkah ini, Indonesia berharap bisa mengejar ketertinggalan dalam adopsi teknologi digital sekaligus memperkuat keamanan siber di era telekomunikasi modern.