Pro-Kontra Program Barak Militer untuk Siswa Nakal

Kompas

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Program barak militer untuk siswa nakal di Jawa Barat menimbulkan perdebatan. Didukung Menteri HAM Natalius Pigai, namun ditentang Komnas HAM dan sejumlah tokoh. Polemik berkisar pada efektivitas, etika, dan pelanggaran hak anak.
 
Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengirim siswa nakal ke barak militer memicu pro dan kontra di kalangan tokoh publik. Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan dukungan dan menegaskan bahwa program ini tidak melanggar HAM karena tidak melibatkan hukuman fisik atau corporal punishment. Menurutnya, pendekatan ini bertujuan untuk membentuk karakter, mental, dan kedisiplinan siswa, bukan sebagai bentuk kekerasan.
 
Pigai bahkan mengusulkan agar skema pendidikan ini diterapkan secara nasional jika terbukti efektif. Ia mengklaim telah mengecek langsung dan tidak menemukan adanya perlakuan fisik kepada siswa. Diketahui, program ini sudah berjalan di dua lokasi: Purwakarta dan Bandung, dengan total ratusan siswa dari berbagai sekolah yang mengikuti pelatihan di barak militer.
 
Namun, kebijakan ini mendapat kritik tajam dari berbagai pihak. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebut program ini perlu dievaluasi karena lembaga militer bukanlah institusi yang berwenang dalam pendidikan sipil. Ia mengingatkan agar pelatihan militer tidak menggantikan fungsi pendidikan formal.
 
Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana dan Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung juga menyuarakan penolakan. Bonnie menilai banyak cara membentuk karakter tanpa pendekatan militeristik. Sementara Tamsil menyebut kebijakan ini mencerminkan keputusasaan dan mengusulkan pendekatan berbasis keteladanan, seperti melalui pesantren.
 
Polemik ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan pendidikan, khususnya terhadap siswa bermasalah, agar tidak melanggar hak anak dan tetap dalam koridor sistem pendidikan nasional.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...