Pemerintah Teken DIM RUU KUHAP Berisi 6.000 Poin

Kompas/Haryanti Puspa Sari

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Pemerintah meneken DIM RUU KUHAP berisi 6.000 poin hasil masukan berbagai pihak. Menteri Hukum menekankan koordinasi antarinstansi tanpa intervensi. DIM akan diserahkan ke DPR untuk dibahas dan diharapkan berlaku bersamaan dengan KUHP Nasional 2026.
 
Pemerintah resmi menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (23/6/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suharyanto.
 
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut DIM revisi KUHAP memuat sekitar 6.000 poin, hasil masukan dari perguruan tinggi, kementerian/lembaga, advokat, dan masyarakat sipil. "Tidak semua masukan dituangkan, tapi kami akan sampaikan ke DPR sebagai bagian dari proses yang transparan," ujarnya.
 
Terkait keterbukaan DIM kepada publik, Eddy menegaskan hal itu menjadi kewenangan DPR. "Tunggu dari DPR, mereka yang akan membuka kepada publik," katanya.
 
Supratman Andi Agtas mengingatkan pentingnya koordinasi antarinstansi penegak hukum dalam pembahasan RUU KUHAP tanpa saling mengintervensi. Ia mencontohkan forum MahkumJakob tahun 2010 sebagai model koordinasi. "Bisa dalam bentuk MoU, tapi sepenuhnya kami serahkan kepada MA, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.
 
Ia optimistis tak akan terjadi gesekan antarinstansi karena DIM disusun secara kolaboratif. "Ini mencerminkan cita-cita Presiden untuk mewujudkan pemerintahan yang kompak," ujarnya.
 
Supratman berharap RUU KUHAP dapat diberlakukan bersamaan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional pada 1 Januari 2026. "Semoga hukum acara kita juga sudah bisa berlaku," tutupnya. DIM RUU KUHAP yang telah diteken ini akan diserahkan kepada DPR untuk dibahas dalam masa sidang mendatang.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...