M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu nasional dan Pemilu daerah dipisah dengan jeda 2–2,5 tahun. Pemilu nasional digelar lebih dulu. Pemerintah dan DPR akan kaji dampak teknis dan anggaran.
Intinya… Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu nasional dan Pemilu daerah dipisah dengan jeda 2–2,5 tahun. Pemilu nasional digelar lebih dulu. Pemerintah dan DPR akan kaji dampak teknis dan anggaran.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan. Putusan ini tertuang dalam amar putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dengan menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
Berdasarkan putusan tersebut, Pemilu nasional yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan terlebih dahulu. Selanjutnya, Pemilu daerah yang mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah akan dilaksanakan dalam jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan pejabat nasional. MK juga menegaskan bahwa pemungutan suara wajib dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Selain itu, putusan ini juga mengubah beberapa pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) untuk menyesuaikan dengan pemisahan waktu penyelenggaraan kedua jenis pemilu tersebut.
Merespons putusan MK, pemerintah segera mengambil langkah dengan membentuk tim lintas kementerian untuk mengkaji implikasi dari keputusan tersebut. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM. Tugas utama tim adalah menganalisis dampak teknis, anggaran, serta politik dari pemisahan Pemilu nasional dan daerah. "Kami menghormati, dan tentu pemerintah tidak tinggal diam dalam artian kita akan menganalisis hasil keputusan MK," ujar Prasetyo di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR juga akan berkoordinasi dengan pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta organisasi masyarakat sipil seperti Perludem untuk membahas implementasi putusan MK. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perubahan sistem Pemilu dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak politik yang signifikan.
Putusan MK ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Perludem, sebagai pemohon judicial review, menyambut baik keputusan tersebut dengan alasan bahwa pemisahan Pemilu akan mengurangi beban logistik dan memungkinkan pemilih lebih fokus dalam mencoblos. Namun, tidak sedikit yang menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini berpotensi meningkatkan biaya politik dan mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengutamakan kepastian hukum dan kesiapan infrastruktur Pemilu sebelum menerapkan perubahan tersebut. Masyarakat pun diminta untuk bersabar menunggu keputusan final setelah tim selesai melakukan kajian mendalam. Dengan demikian, langkah-langkah strategis akan diambil untuk memastikan transisi sistem Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.


