M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Kementan temukan 212 merek beras oplosan, rugikan masyarakat hingga Rp99 triliun per tahun. Beras curah dijual sebagai premium di atas HET. Kasus diserahkan ke aparat, masyarakat diminta lebih waspada
Intinya… Kementan temukan 212 merek beras oplosan, rugikan masyarakat hingga Rp99 triliun per tahun. Beras curah dijual sebagai premium di atas HET. Kasus diserahkan ke aparat, masyarakat diminta lebih waspada
Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap 212 merek beras diduga oplosan dan tidak memenuhi standar mutu, dengan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp99 triliun per tahun. Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan di 10 provinsi penghasil beras terbesar di Indonesia.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan secara bertahap merek-merek beras yang terbukti melakukan praktik oplosan. Data tersebut telah diserahkan kepada Kapolri, Satgas Pangan, dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti. Pernyataan ini disampaikan Amran dalam konferensi pers pada Sabtu (12/7/2025). Hasil pemeriksaan terhadap 268 sampel beras menunjukkan bahwa 212 merek di antaranya tidak memenuhi standar mutu, harga, atau volume. Secara rinci, 5,56% beras premium tidak sesuai mutu, 59,78% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan.
Amran menjelaskan bahwa kerugian masyarakat terjadi karena konsumen membeli beras berlabel premium atau medium, padahal isinya merupakan beras curah berkualitas rendah. Sebagai contoh, beras biasa yang seharusnya dijual seharga Rp12.000-Rp13.000 per kg, dipasarkan sebagai beras premium dengan harga Rp15.000 per kg. Selisih harga Rp3.000-Rp4.000 per kg ini, ketika dikalikan dengan total volume penjualan, menghasilkan kerugian mencapai Rp99 triliun per tahun.
Prof. Tajuddin Bantacut, Pakar Teknologi Industri Pertanian IPB, memaparkan beberapa ciri-ciri beras oplosan yang dapat dikenali secara kasat mata. Ciri-ciri tersebut antara lain:
-
Warna tidak seragam dan butiran berbeda ukuran.
-
Tekstur nasi lembek atau berbau aneh.
-
Kadang mengandung zat pewarna atau pengawet berbahaya.
Tajuddin mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap beras yang tidak memiliki label jelas atau berasal dari sumber tidak terpercaya. "Hindari membeli beras tanpa label atau dari sumber yang tidak jelas. Cuci beras sebelum dimasak dan waspadai bila ada benda asing yang mengambang," ujarnya.
Kementan juga menemukan sejumlah merek beras, seperti Alfamidi Setra Pulen dan Beras Premium Setra Ramos, yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Sebagai contoh, HET beras premium di wilayah Jawa ditetapkan sebesar Rp14.900 per kg, namun banyak penjual yang memasarkannya dengan harga lebih tinggi. Data temuan ini telah diserahkan kepada Satgas Pangan Mabes Polri untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum. Moch Arief Cahyono, Kepala Biro Komunikasi Kementan, menegaskan bahwa pihaknya meminta pelaku usaha untuk segera memperbaiki mutu produknya. "Daripada sibuk menangkis isu di media, kami ingin melihat langkah nyata untuk memastikan mutu beras sesuai standar dan harga tetap wajar bagi masyarakat," tegasnya.
Di sisi lain, Satgas Pangan Polri telah memanggil empat produsen beras terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan. Keempat produsen tersebut adalah Wilmar Group, PT Belitang Panen Raya, PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group), dan PT Food Station Tjipinang Jaya. Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan kesiapannya untuk menarik beras bermasalah dari pasaran jika ada instruksi resmi dari pihak berwenang. Ketua Umum Aprindo Solihin menegaskan bahwa peritel tidak memiliki kemampuan untuk mengecek kualitas beras secara mandiri, sehingga mereka bergantung pada surat pernyataan dari pemasok yang menjamin keaslian beras premium.
Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, Kementan berencana mengumumkan 212 merek beras bermasalah secara bertahap melalui media. Amran berharap langkah ini dapat membantu masyarakat terhindar dari penipuan kualitas beras. Ia juga mendorong penegakan hukum tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Dengan meningkatnya kesadaran konsumen dan pengawasan yang ketat, diharapkan praktik beras oplosan dapat diminimalisir di masa mendatang.


