M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Tom Lembong melaporkan majelis hakim dan auditor BPKP terkait perkara impor gula 2015–2016. Ia menilai proses peradilan dan audit kerugian negara tidak profesional. Laporan disampaikan ke MA, KY, BPKP, dan Ombudsman untuk evaluasi.
Intinya… Tom Lembong melaporkan majelis hakim dan auditor BPKP terkait perkara impor gula 2015–2016. Ia menilai proses peradilan dan audit kerugian negara tidak profesional. Laporan disampaikan ke MA, KY, BPKP, dan Ombudsman untuk evaluasi.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula 2015–2016 ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Mahkamah Agung menyatakan telah menerima laporan tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan akan menindaklanjutinya.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, mengatakan kliennya menginginkan evaluasi menyeluruh terhadap proses peradilan yang dijalani, mulai dari penyelidikan hingga putusan. Menurutnya, proses yang dialami Tom dapat menimpa siapa saja, sehingga perlu ada perbaikan sistem.
Selain majelis hakim, Tom juga melaporkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman RI dan BPKP sendiri. Laporan itu terkait hasil audit kerugian negara yang dinilainya tidak profesional. Audit BPKP dalam perkara ini menyebut kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar, namun majelis hakim hanya mengakui Rp 194,71 miliar dan menegaskan kerugian negara harus bersifat nyata, bukan potensi.
Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, menyatakan pihaknya menghormati laporan Tom, namun memastikan auditor bekerja sesuai prosedur, profesional, independen, dan berintegritas. Ia juga membantah isu bahwa auditor yang terlibat adalah pegawai baru. Audit tersebut, kata Gunawan, dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung.
Dalam vonisnya, hakim menyatakan Tom tidak memiliki niat jahat maupun keuntungan pribadi dalam penerbitan izin impor gula kepada sembilan perusahaan. Meski demikian, ia dinyatakan bersalah. Tom kini telah bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 31 Juli 2025.
Langkah hukum Tom ini, menurut tim kuasa hukumnya, bertujuan untuk mengoreksi proses peradilan dan audit agar ke depan tidak terjadi kasus serupa.


