M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Pemerintah dan DPR sepakat ubah Badan Penyelenggara Haji jadi Kementerian Haji dan Umrah demi layanan lebih optimal.
Intinya… Pemerintah dan DPR sepakat ubah Badan Penyelenggara Haji jadi Kementerian Haji dan Umrah demi layanan lebih optimal.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyambut baik rencana pemerintah membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Fadlul menegaskan, meski BPKH tidak melaksanakan operasional ibadah haji, pihaknya siap bersinergi untuk memastikan pengelolaan dana haji tetap profesional dan akuntabel.
Wacana pembentukan kementerian baru ini sebelumnya muncul dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan peningkatan status Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian diperlukan agar koordinasi dengan Arab Saudi lebih efektif, terlebih setiap tahun hampir dua juta warga Indonesia berangkat umrah. Dukungan juga datang dari PBNU, asosiasi travel, hingga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah telah menyepakati usulan Komisi VIII DPR terkait perubahan status kelembagaan tersebut. Ia menyebut prosesnya kini ada di Kementerian Sekretariat Negara dan Kemenpan RB. Supratman berharap pembentukan Kementerian Haji akan memperlancar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Panja RUU Haji dan Umrah Singgih Januratmoko menjelaskan, sejumlah isu sempat menjadi perdebatan dalam pembahasan revisi undang-undang, termasuk pengaturan petugas haji daerah dan kuota haji khusus. Namun, rapat sepakat mempertahankan kuota haji khusus sebesar delapan persen. Dengan disetujuinya revisi ini, transformasi BP Haji menjadi Kementerian Haji dipastikan segera terwujud untuk penyelenggaraan haji tahun mendatang.


