PBB Tegaskan Israel Lakukan Genosida

BBC News Indonesia

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Komisi PBB menyatakan Israel melakukan genosida di Gaza, menuding empat dari lima kriteria terpenuhi. PBB meminta penghentian serangan dan penjualan senjata, namun upaya diplomasi terhambat veto AS, sementara ICC keluarkan surat penangkapan Netanyahu.
 
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Komisi Penyelidik Internasional Independen resmi menyatakan Israel melakukan genosida di Gaza. Dalam laporan yang dirilis pada 16 September 2025, komisi menemukan Israel memenuhi empat dari lima kriteria genosida menurut Konvensi 1948: pembunuhan, menimbulkan penderitaan fisik dan mental serius, menciptakan kondisi hidup yang menghancurkan, serta mencegah kelahiran.
 
Ketua Komisi, Navi Pillay, menyebut Presiden Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant bertanggung jawab atas genosida berdasarkan pernyataan dan perintah yang mereka keluarkan. Menurut Pillay, tindakan dan niat para pemimpin Israel dapat dikaitkan langsung dengan negara.
 
Israel menolak hasil laporan, menyebutnya palsu dan bias. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel menuding komisi PBB menjadi “proksi Hamas” dan menyebut justru Hamas yang mencoba melakukan genosida terhadap warga Israel.
 
Komisi PBB merekomendasikan penghentian segera serangan, pencabutan blokade, pembukaan akses kemanusiaan, dan penghentian penjualan senjata. Negara anggota PBB diminta menindak individu atau perusahaan yang terlibat. Pillay menegaskan, setiap hari tanpa tindakan berarti hilangnya lebih banyak nyawa.
 
Namun, upaya diplomasi di Dewan Keamanan PBB kembali menemui jalan buntu setelah Amerika Serikat memveto rancangan resolusi gencatan senjata permanen untuk keenam kalinya. Resolusi tersebut didukung 14 anggota lain dan menyerukan gencatan senjata segera serta pembebasan sandera.
 
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang. Komisi PBB juga tengah menyusun daftar tersangka pelanggaran di Gaza dan mempertimbangkan keterlibatan negara-negara pendukung Israel.
 
Sidang Majelis Umum PBB pekan depan diperkirakan akan membahas solusi dua negara, dengan beberapa negara, termasuk Prancis, siap mengakui Palestina sebagai negara berdaulat.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...