Polemik RUU Keamanan Siber: Peran TNI Dipertanyakan

Detik

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) menuai polemik karena memuat pasal yang memberi kewenangan penyidikan kepada TNI. Pemerintah menegaskan kewenangan itu hanya berlaku bagi anggota TNI, namun Koalisi Masyarakat Sipil menilai hal tersebut berpotensi mengancam demokrasi dan HAM.
 
Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) menjadi sorotan publik setelah Koalisi Masyarakat Sipil menilai adanya ancaman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip negara hukum. Kritik terutama tertuju pada Pasal 56 ayat (1) huruf d, yang memberikan kewenangan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjadi penyidik dalam tindak pidana siber.
 
Koalisi yang terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure menilai pelibatan TNI bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan tugas TNI adalah mempertahankan dan melindungi kedaulatan negara, bukan menegakkan hukum. Mereka mengkhawatirkan pasal ini akan membuka jalan bagi intervensi militer dalam urusan sipil dan melemahkan prinsip civilian supremacy di negara demokratis.
 
Selain itu, Koalisi menyoroti risiko penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena belum adanya reformasi pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang dinilai belum memiliki mekanisme akuntabilitas transparan jika anggota TNI melakukan pelanggaran pidana umum.
 
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kewenangan penyidikan oleh TNI hanya berlaku untuk kasus yang melibatkan anggota TNI, bukan warga sipil. “Kalau pelakunya TNI, penyidiknya TNI. Kalau sipil, ya Polri atau PPNS,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/10/2025).
 
Supratman menambahkan, RUU KKS justru bertujuan memperkuat koordinasi antar lembaga dalam menghadapi ancaman siber, bukan memperluas peran militer. Pemerintah kini tengah menyelesaikan draf akhir RUU tersebut sebelum diajukan ke DPR sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...