M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Pemerintah kaji penurunan tarif PPN 2026 untuk dorong daya beli. Keputusan menunggu hasil kajian ekonomi, kondisi APBN, dan persetujuan DPR.
Intinya… Pemerintah kaji penurunan tarif PPN 2026 untuk dorong daya beli. Keputusan menunggu hasil kajian ekonomi, kondisi APBN, dan persetujuan DPR.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan pemerintah menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026. Langkah ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat yang tengah tertekan. Purbaya menegaskan, keputusan tersebut belum final dan masih akan dikaji secara mendalam.
Menurut Purbaya, kajian penurunan tarif PPN akan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional pada kuartal I 2026. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil kebijakan agar tidak menimbulkan defisit anggaran di atas tiga persen. Setelah hasil kajian selesai, rencana tersebut akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.
Sebelumnya, tarif PPN mengalami kenaikan bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah sempat berencana menaikkan lagi menjadi 12 persen pada 2025, namun kebijakan tersebut akhirnya dibatasi hanya untuk barang dan jasa mewah setelah menuai penolakan publik.
Hingga akhir September 2025, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan defisit sebesar Rp371,5 triliun atau 1,56 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Penerimaan pajak tercatat melemah akibat penurunan harga komoditas, sehingga Kementerian Keuangan menilai penyesuaian tarif PPN dapat menjadi salah satu cara menjaga daya beli tanpa menambah tekanan fiskal.


