Menkeu Sentil Bekasi Soal Jual Beli Jabatan

tribunnews

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Menkeu Purbaya menyinggung kasus jual beli jabatan di Bekasi sebagai contoh lemahnya tata kelola daerah. Wali Kota Tri Adhianto membantah tudingan itu, menegaskan transparansi seleksi ASN, meski kasus serupa memang pernah terjadi pada masa Wali Kota sebelumnya, Rahmat Effendi.
 
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti masih maraknya praktik korupsi di daerah, termasuk kasus jual beli jabatan yang disebut terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).
 
Purbaya menyebut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan masih banyak kasus korupsi daerah dalam tiga tahun terakhir, seperti suap audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi, serta proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Ia menilai, lemahnya tata kelola pemerintahan daerah menyebabkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan.
 
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membantah keras tudingan adanya praktik jual beli jabatan di lingkungannya. Ia memastikan proses seleksi dan rotasi aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi telah dilakukan secara terbuka dan transparan. “Lebih baik masyarakat yang menilai. Kita sudah melakukan open bidding dan asesmen, bahkan melibatkan Mabes Polri untuk jabatan eselon 2,” ujar Tri di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (21/10/2025).
 
Meski demikian, catatan menunjukkan praktik serupa memang pernah terjadi di Bekasi pada masa Wali Kota sebelumnya, Rahmat Effendi. Pada 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait suap proyek dan jual beli jabatan. Rahmat terbukti menerima uang hingga Rp 7,1 miliar dari ASN dan divonis 12 tahun penjara setelah banding.
 
Tri menegaskan komitmennya mencegah pungutan liar dan memastikan integritas ASN terjaga. “Kalau ada pungli, saya ganti dua kali lipat dan proses hukum tetap jalan,” tegasnya.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...