M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Pemerintah akan mengumumkan 10 tokoh penerima gelar pahlawan nasional, termasuk Soeharto. Keputusan ini menuai pro dan kontra: sebagian menilai Soeharto layak atas jasanya, sementara pihak lain menolak karena rekam jejak pelanggaran HAM dan korupsi.
Intinya… Pemerintah akan mengumumkan 10 tokoh penerima gelar pahlawan nasional, termasuk Soeharto. Keputusan ini menuai pro dan kontra: sebagian menilai Soeharto layak atas jasanya, sementara pihak lain menolak karena rekam jejak pelanggaran HAM dan korupsi.
Pemerintah akan mengumumkan daftar penerima gelar pahlawan nasional pada 10 November 2025. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Presiden ke-2 RI Soeharto termasuk dalam nama-nama yang akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kurang lebih 10 nama. Ya, masuk (nama Soeharto),” ujar Prasetyo usai rapat terbatas di Jakarta, Minggu (9/11). Ia menyebut finalisasi dilakukan bersama Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan para pimpinan lembaga negara, dengan melibatkan berbagai masukan sebelum keputusan diambil.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut terdapat 49 nama usulan, terdiri dari 40 nama baru dan 9 usulan lama, termasuk Soeharto, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan aktivis buruh Marsinah.
Namun, pencantuman nama Soeharto memicu gelombang penolakan dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) menilai pemberian gelar kepada Soeharto mencederai makna kepahlawanan, mengingat keterlibatannya dalam pelanggaran HAM dan praktik korupsi selama Orde Baru.
Penolakan juga datang dari Romo Franz Magnis-Suseno yang menyebut Soeharto tidak layak disebut pahlawan karena korupsi besar-besaran dan dugaan keterlibatan dalam genosida 1965.
Di sisi lain, dukungan datang dari Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Ia berpendapat semua mantan presiden layak diberi gelar pahlawan nasional sebagai bentuk penghormatan atas jasa mereka memimpin bangsa.
Ketua Dewan Gelar Fadli Zon menyatakan Soeharto telah memenuhi seluruh syarat administratif dan historis. Ia menegaskan usulan berasal dari masyarakat dan telah dikaji secara berlapis oleh tim ahli sebelum diajukan ke Presiden.


