Indonesia dan Malaysia akan Perketat Batas Usia Untuk Media Sosial

Pexels Photo by cottonbro studio

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Indonesia dan Malaysia memperketat batas usia anak untuk media sosial, mengikuti praktik Australia, guna meningkatkan keamanan digital dan menerapkan verifikasi usia lebih ketat tahun depan.
 
Pemerintah Indonesia mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Tunas (PP Tunas) yang mengatur batas usia anak dalam menggunakan layanan digital dan media sosial. Regulasi ini dirilis sejak Maret lalu dan ditargetkan dapat berjalan sepenuhnya pada 2026, setelah platform global dan lokal menyesuaikan teknologi pendukungnya. 
 
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa Indonesia menerapkan rentang usia 13–18 tahun dengan kategori risiko yang lebih terperinci. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berbeda dari negara lain seperti Australia, yang menetapkan batas tunggal pada usia 16 tahun untuk mayoritas akses digital. 
 
Malaysia juga berencana melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial mulai tahun depan. Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil menyebut kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan keamanan daring bagi anak-anak, seiring dengan diberlakukannya standar verifikasi baru di negara tersebut. 
 
Kebijakan ini mengikuti langkah Australia yang lebih dulu memberlakukan larangan serupa pada Desember mendatang. Pemerintah Malaysia berharap platform digital mematuhi aturan baru tersebut pada 2025, sambil menyoroti meningkatnya perhatian terhadap keamanan di aplikasi seperti Roblox.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...