M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Korea Selatan memperketat seleksi masuk universitas dengan memeriksa rekam jejak perundungan. Ratusan siswa ditolak meski berprestasi. Mulai 2026, seluruh jalur penerimaan wajib menilai riwayat bullying, sementara Indonesia masih menyempurnakan regulasi terkait kekerasan di sekolah.
Intinya… Korea Selatan memperketat seleksi masuk universitas dengan memeriksa rekam jejak perundungan. Ratusan siswa ditolak meski berprestasi. Mulai 2026, seluruh jalur penerimaan wajib menilai riwayat bullying, sementara Indonesia masih menyempurnakan regulasi terkait kekerasan di sekolah.
Korea Selatan semakin tegas menindak pelaku perundungan di lingkungan pendidikan, termasuk dalam proses seleksi perguruan tinggi. Data terbaru dari Komite Pendidikan Majelis Nasional Korea dan Kementerian Pendidikan menunjukkan bahwa 298 dari 397 pelamar dengan rekam jejak bullying ditolak masuk universitas. Pengetatan ini mencerminkan meningkatnya tuntutan publik agar perilaku kekerasan di sekolah memiliki konsekuensi nyata saat melanjutkan pendidikan tinggi.
Beberapa universitas mencatat jumlah penolakan tertinggi, seperti Keimyung University (38 pelamar), Kyungpook National University (22 pelamar), dan Kyonggi University (19 pelamar). Kampus-kampus elite di Seoul juga ikut menerapkan aturan ini, termasuk Seoul National University, Yonsei University, hingga Sungkyunkwan University.
Sistem hukuman bullying di Korea Selatan terbagi dalam sembilan level, dan mayoritas kampus mulai memberi pengurangan poin atau diskualifikasi sejak level 4 ke atas. Level 8–9 umumnya menyebabkan penolakan otomatis. Mulai tahun akademik 2026, seluruh universitas diwajibkan menilai riwayat bullying pada setiap jalur penerimaan, baik reguler maupun early admission. Aturan itu muncul menyusul kasus kontroversial pada 2023 yang membuat publik menuntut sistem yang lebih ketat.
Beberapa kampus nasional bahkan membatalkan kelulusan pelamar meski nilai mereka tinggi. Enam universitas negeri tercatat menolak 45 calon mahasiswa di jalur berbasis ujian CSAT karena catatan perundungan.
Sementara itu, Indonesia belum memiliki kebijakan serupa. Pemerintah masih memperbaiki aturan pencegahan kekerasan melalui revisi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyebut kemungkinan Indonesia mengarah pada kebijakan yang lebih tegas, namun tetap membutuhkan kajian mendalam dan kolaborasi berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.


