M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Polisi menetapkan Dirut Terra Drone sebagai tersangka kelalaian kebakaran maut. Pemprov DKI memerintahkan audit kelayakan gedung padat, memperketat izin, keselamatan, dan dukungan korban, guna mencegah tragedi serupa terulang melalui pemeriksaan menyeluruh, penegakan hukum tegas, serta perbaikan manajemen risiko bangunan kota.
Intinya… Polisi menetapkan Dirut Terra Drone sebagai tersangka kelalaian kebakaran maut. Pemprov DKI memerintahkan audit kelayakan gedung padat, memperketat izin, keselamatan, dan dukungan korban, guna mencegah tragedi serupa terulang melalui pemeriksaan menyeluruh, penegakan hukum tegas, serta perbaikan manajemen risiko bangunan kota.
Kepolisian menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12) siang itu menewaskan 22 orang, terdiri atas 15 perempuan dan 7 laki-laki. Para korban terjebak di lantai atas gedung enam lantai akibat asap tebal dari lantai bawah serta minimnya jalur evakuasi.
Hasil penyelidikan mengungkap kelalaian serius pada tingkat manajemen perusahaan. Polisi menyatakan tersangka tidak memastikan adanya standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan baterai drone yang berbahaya, tidak menunjuk petugas K3, serta tidak memberikan pelatihan keselamatan. Gedung juga tidak dilengkapi pintu darurat, sensor asap, sistem proteksi kebakaran, maupun jalur evakuasi yang memadai. Selain itu, bangunan berizin perkantoran digunakan sebagai gudang penyimpanan baterai, termasuk baterai rusak dan bekas, tanpa pemisahan dan ruang standar.
Polisi juga menemukan tidak adanya alarm pendeteksi kebakaran. Informasi kebakaran diketahui secara manual ketika seorang karyawan berlari ke lantai atas sambil memberi tahu rekan-rekannya. Upaya pemadaman menggunakan APAR tidak berhasil karena api cepat membesar. Para karyawan disebut tidak memiliki pemahaman tertulis dan pelatihan memadai terkait pengelolaan baterai LiPo yang mudah terbakar, sehingga dinilai sebagai kesalahan sistemik manajemen. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187, 188, dan/atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Menanggapi tragedi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan audit kelayakan gedung-gedung, khususnya di kawasan padat. Audit melibatkan dinas terkait untuk memeriksa perubahan fungsi bangunan, akses, dan standar keselamatan. Pramono menyoroti “gedung yang tumbuh” tanpa pengaturan keselamatan, termasuk penempatan baterai di jalur akses. Pemprov DKI juga menyatakan komitmen bertanggung jawab atas penanganan korban, mulai dari pemakaman hingga layanan kesehatan, sembari memperketat pengawasan perizinan guna mencegah kejadian serupa.


