M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… YouTuber Resbob dilaporkan dan ditangkap Polda Jabar atas dugaan ujaran kebencian menghina suku Sunda dan Viking. Setelah sempat kabur lintas kota, ia dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Intinya… YouTuber Resbob dilaporkan dan ditangkap Polda Jabar atas dugaan ujaran kebencian menghina suku Sunda dan Viking. Setelah sempat kabur lintas kota, ia dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
YouTuber Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan ujaran kebencian bernuansa penghinaan terhadap suku Sunda. Laporan tersebut bermula dari pernyataan Resbob saat melakukan siaran langsung di dalam mobil yang kemudian viral di media sosial. Dalam tayangan itu, Resbob melontarkan kata-kata kasar yang menyinggung kelompok suporter Viking serta menyasar suku Sunda secara umum.
Ucapan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, khususnya komunitas Viking. Kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, melayangkan laporan resmi ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar setelah mendapatkan mandat langsung dari Ketua Umum Viking, Tobias Ginanjar. Ferdy menyatakan laporan dibuat sebagai respons atas ujaran kebencian yang dinilai telah melukai perasaan masyarakat Sunda dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik digital.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun pelaku hate speech yang videonya beredar luas di media sosial.
Dalam perkembangan selanjutnya, polisi berhasil menangkap Resbob yang diketahui bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari aparat. Berdasarkan keterangan kepolisian, Resbob sempat terdeteksi berada di Surabaya, kemudian Solo, sebelum akhirnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Resza menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan resmi dan proses pencarian intensif sejak akhir pekan. Menurutnya, konten yang dibuat Resbob saat streaming YouTube jelas mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku di Indonesia.
Saat ini, Resbob telah diamankan dan dalam perjalanan menuju Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian berbasis SARA, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.


