Kasus Chromebook: Pejabat Akui Terima Uang, Nadiem Optimis Bebas

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook mengungkap delapan pejabat Kemendikbudristek mengaku menerima gratifikasi. Meski demikian, Nadiem Makarim membantah mengetahui praktik tersebut dan mengklaim tak ada intervensi menteri dalam proses e-katalog.
 
Fakta persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek terus berkembang. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap bahwa delapan pejabat eselon di bawah Menteri Nadiem Makarim mengakui telah menerima uang gratifikasi terkait proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
 
Pengakuan para pejabat disampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara yang menjerat sejumlah terdakwa, termasuk eks Direktur SMP Mulyatsyah, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, serta Nadiem Makarim selaku mantan menteri. Seluruh pejabat yang mengaku menerima uang menyatakan dana tersebut telah dikembalikan ke negara.
 
Uang gratifikasi yang diterima para pejabat bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga puluhan ribu dolar AS. Jaksa juga mengungkap masih ada dua pejabat lain yang diduga menerima uang namun belum diperiksa. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kerugian negara akibat pengadaan Chromebook dan CDM mencapai Rp 2,1 triliun, sementara Nadiem didakwa memperkaya diri hingga Rp 809,5 miliar.
 
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Nadiem Makarim membantah mengetahui adanya penerimaan uang oleh anak buahnya. Ia mengaku terkejut karena seluruh saksi menyatakan tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi kepadanya dan tidak pernah diperintah oleh dirinya.
 
Nadiem juga menegaskan bahwa pengadaan Chromebook dilakukan melalui sistem e-katalog yang bersifat terbuka dan transparan. Menurutnya, kewenangan penentuan harga berada pada vendor dan LKPP, bukan pada menteri. Ia menyebut seluruh saksi juga mengakui tidak ada intervensi menteri dalam proses pengadaan.
 
Dengan alasan tersebut, Nadiem optimistis dapat bebas dari jerat hukum jika fakta-fakta tersebut terbukti dalam persidangan. Meski eksepsinya telah ditolak hakim, perkara kini berlanjut ke tahap pembuktian untuk menentukan tanggung jawab hukum masing-masing pihak.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...