M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan adat Toraja. Selain proses hukum negara, Pandji menjalani sidang adat di Tana Toraja dan dijatuhi sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ayam sebagai pemulihan martabat adat.
Intinya… Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan adat Toraja. Selain proses hukum negara, Pandji menjalani sidang adat di Tana Toraja dan dijatuhi sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ayam sebagai pemulihan martabat adat.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait materi stand up comedy yang dibawakannya pada 2013. Laporan tersebut dilayangkan Aliansi Pemuda Toraja ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan teregister dengan nomor 01/LP/APT/XI/2025.
Perwakilan pelapor, Ricdwan Abbas Bandaso, menilai materi lawakan Pandji telah merendahkan martabat masyarakat Toraja. Dalam cuplikan video yang beredar, Pandji menyinggung tradisi pemakaman Toraja yang dinilai mahal hingga membuat warga jatuh miskin dan menyebut adanya praktik penyimpanan jenazah di rumah. Menurut Ricdwan, pernyataan tersebut menyesatkan dan melukai kehormatan adat Toraja yang diwariskan secara turun-temurun.
Menanggapi protes tersebut, Pandji menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya pada 4 November 2025. Ia mengakui materi lawakan itu bersifat “ignorant” dan menyatakan telah berdiskusi dengan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, untuk memahami nilai dan makna budaya Toraja secara lebih mendalam.
Pandji juga menyebut terdapat dua proses hukum yang berjalan, yakni proses hukum negara dan hukum adat. Ia menyatakan kesediaannya mengikuti mekanisme adat yang berlaku di Toraja
Proses hukum adat kemudian digelar di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2). Dalam sidang adat yang berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, Pandji berhadapan dengan 32 perwakilan adat Toraja. Ia menjalani mekanisme Ma’Buak Burun Mangkaloi Oto’, yakni menjawab seluruh pertanyaan perwakilan adat.
Sidang tersebut menjatuhkan sanksi adat berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam. Sanksi itu disebut sebagai simbol pemulihan martabat, relasi sosial, dan keseimbangan adat yang sempat terganggu. Pandji menyatakan menerima keputusan tersebut dan menjadikannya pelajaran untuk lebih berhati-hati dalam membawakan materi komedi, khususnya yang berkaitan dengan budaya dan adat.


