BNN Rekomendasikan Pelarangan Vape di Indonesia, Pengguna Nilai Tidak Adil

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… BNN merekomendasikan pelarangan vape karena 24 persen sampel mengandung narkotika dan penggunaannya meningkat, terutama di kalangan remaja. Namun, sebagian pengguna menolak larangan total dan meminta pemerintah memperketat pengawasan serta penegakan hukum, bukan melarang vape sepenuhnya.
 
Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Rekomendasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supianto, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/2/2026).
 
BNN mencatat peningkatan signifikan prevalensi pengguna vape di Indonesia, dari 0,3 persen pada tahun 2011 menjadi 3 persen pada tahun 2021. Kekhawatiran utama BNN adalah ditemukannya kandungan narkoba dalam sejumlah produk vape yang beredar. Hasil uji laboratorium BNN menunjukkan sekitar 24 persen dari sampel produk vape yang diuji mengandung zat narkotika. Selain itu, banyak pengguna vape berasal dari kalangan anak-anak dan remaja di bawah umur yang seharusnya tidak memiliki akses terhadap produk tersebut.
 
BNN merujuk pada sejumlah negara Asia seperti Malaysia, Singapura, Maladewa, dan Thailand yang telah lebih dulu menerapkan larangan serupa. Langkah ini dinilai perlu untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba melalui media vape.
 
Di sisi lain, wacana pelarangan ini mendapat penolakan dari kalangan pengguna vape. Teguh (29) dan Disya (25), dua pengguna aktif vape, menyatakan bahwa pelarangan vape tidak adil mengingat rokok konvensional masih tetap diperbolehkan beredar. Mereka berpendapat bahwa vape selama ini menjadi alternatif bagi perokok yang ingin beralih dari rokok konvensional.
 
Para pengguna mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada pengawasan dan regulasi ketat terhadap penjualan liquid serta penegakan hukum terhadap penyelundupan liquid narkoba, bukan melarang vape secara keseluruhan. Mereka juga menyoroti perlunya pengawasan agar produk vape tidak diakses oleh anak di bawah umur.
 
Berdasarkan analisis platform Talas terhadap tiga pemberitaan terkait dari Kompas, diperoleh rata-rata tingkat bias sebesar 55% dan rata-rata tingkat hoax sebesar 29,7%. Angka-angka ini mengindikasikan bahwa pemberitaan mengenai topik ini memiliki kecenderungan editorial yang cukup signifikan, dengan variasi tingkat akurasi yang berbeda-beda antar laporan.
 
Pemerintah hingga saat ini masih mengkaji rekomendasi BNN tersebut, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, dampak ekonomi, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk pengguna vape dan pelaku usaha.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...