M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… RUU Perampasan Aset kembali dibahas sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi melalui mekanisme civil forfeiture. Meski dinilai mendesak untuk memulihkan kerugian negara.
Intinya… RUU Perampasan Aset kembali dibahas sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi melalui mekanisme civil forfeiture. Meski dinilai mendesak untuk memulihkan kerugian negara.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka di tengah sorotan publik. Regulasi yang merupakan implementasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 ini dinilai mendesak untuk memperkuat pemberantasan korupsi, namun di sisi lain memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya pembahasan RUU ini secara serius dan transparan dengan melibatkan berbagai pihak. Tujuannya adalah menghasilkan regulasi yang kuat disertai mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
RUU ini mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau dikenal sebagai civil forfeiture, yang memungkinkan negara menyita aset hasil tindak pidana meskipun pelaku tidak dapat dihukum secara pidana. Namun hingga saat ini, RUU tersebut belum juga disahkan dengan alasan kompleksitas mekanisme hukum dan kesiapan institusi penegak hukum.
Pakar hukum menyoroti bahwa proses perampasan aset yang saat ini terpisah antara jalur pidana dan perdata membuat penegakan hukum menjadi tidak efisien. Akibatnya, pemulihan kerugian negara sering kali tidak sebanding dengan nilai korupsi yang terjadi, di mana nominal aset yang berhasil disita jauh lebih kecil dibandingkan kerugian negara yang ditimbulkan.
Di tengah urgensi tersebut, muncul kekhawatiran bahwa RUU ini justru dapat disalahgunakan oleh aparat penegak hukum untuk merampas harta milik individu yang belum terbukti bersalah. Hal ini dinilai berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah yang menjadi fondasi sistem peradilan pidana.
Para kritikus menekankan perlunya desain pengawasan yang kuat dan mekanisme keberatan yang jelas bagi pemilik aset untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. RUU ini juga ditegaskan tidak boleh dimaksudkan sebagai sumber tambahan pendapatan negara, melainkan untuk memulihkan aset secara proporsional dan berkeadilan.
Tantangan struktural seperti intervensi politik juga disebut turut menghambat proses pembahasan dan pengesahan RUU ini, meskipun komitmen pemberantasan korupsi terus digaungkan oleh berbagai pihak.
Berdasarkan analisis platform AI Talas terhadap pemberitaan terkait, tiga laporan mengenai topik ini menunjukkan tingkat bias rata-rata sebesar 41,3% dengan tingkat hoax rata-rata 12%. Angka ini mengindikasikan bahwa pemberitaan mengenai RUU Perampasan Aset cenderung memiliki tingkat bias yang relatif rendah hingga sedang, dengan tingkat akurasi yang cukup tinggi.


