Pemerintah Luncurkan THR dan Bonus Hari Raya untuk ASN, TNI/Polri, Pensiunan, dan Pengemudi Ojek Online Menjelang Lebaran 2026

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Pemerintah menyalurkan stimulus jelang Lebaran 2026 berupa THR Rp55 triliun untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, serta bonus Rp220 miliar bagi 850 ribu pengemudi ojol. Selain itu, disalurkan bantuan pangan dan diskon transportasi, sementara perusahaan swasta wajib membayar THR penuh paling lambat H-7 Lebaran.
 
Pemerintah Indonesia meluncurkan paket stimulus ekonomi menjelang Idul Fitri 2026 berupa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan, serta bonus hari raya bagi pengemudi ojek online. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung mobilitas selama periode libur Lebaran.
 
THR mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun yang dialokasikan untuk 10,5 juta penerima. Rinciannya, Rp22,2 triliun diperuntukkan bagi 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri, Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah, dan Rp12,7 triliun bagi 3,8 juta pensiunan. Pemerintah memastikan THR tahun ini dibayarkan penuh 100 persen dengan peningkatan anggaran 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
 
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap membayarkan THR sesuai keputusan pemerintah pusat tanpa kendala anggaran. THR bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI akan dicairkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
 
Selain THR untuk aparatur negara, pemerintah juga menyediakan bonus hari raya (BHR) sebesar Rp220 miliar untuk sekitar 850.000 pengemudi ojek online. Bonus ini akan disalurkan antara H-14 hingga H-7 Idul Fitri sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam mendukung mobilitas masyarakat.
 
Untuk mendukung kebutuhan pokok masyarakat, pemerintah menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta keluarga. Selain itu, diskon transportasi senilai Rp911,16 miliar juga disediakan untuk meringankan biaya perjalanan pemudik.
 
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa perusahaan swasta wajib membayarkan THR kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu. THR bagi 26,5 juta pekerja swasta harus diterima paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dibayarkan secara mencicil. Sanksi administratif berupa denda 5 persen akan dikenakan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
 
Berdasarkan analisis platform AI Talas terhadap tiga pemberitaan terkait dari Kompas, diperoleh rata-rata tingkat bias sebesar 39% dan rata-rata tingkat hoax sebesar 6%.
 
Angka-angka ini mengindikasikan bahwa pemberitaan mengenai kebijakan THR dan stimulus ekonomi pemerintah memiliki tingkat bias yang relatif rendah di kisaran 40%, dengan tingkat akurasi yang sangat tinggi mengingat rata-rata hoax hanya 6%. Masyarakat dapat menjadikan pemberitaan ini sebagai rujukan yang cukup andal mengenai kebijakan pemerintah menjelang Lebaran 2026.
 
Pemerintah berharap paket stimulus ini dapat menjaga daya beli masyarakat, melancarkan arus mudik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...