M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… OJK menjatuhkan denda Rp240,65 miliar kepada 151 pihak terkait manipulasi saham sejak 2022 hingga Januari 2026, sekaligus menyiapkan aturan baru untuk mengawasi influencer saham.
Intinya… OJK menjatuhkan denda Rp240,65 miliar kepada 151 pihak terkait manipulasi saham sejak 2022 hingga Januari 2026, sekaligus menyiapkan aturan baru untuk mengawasi influencer saham.
OJK menjatuhkan denda Rp240,65 miliar kepada 151 pihak terkait manipulasi saham sejak 2022 hingga Januari 2026, sekaligus menyiapkan aturan baru untuk mengawasi influencer saham.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp240,65 miliar kepada 151 pihak yang terlibat manipulasi perdagangan saham sepanjang 2022 hingga Januari 2026. Sanksi tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di pasar modal.
Deputi Komisioner OJK Eddy Manindo Harahap menjelaskan bahwa denda tersebut merupakan bagian dari total sanksi Rp542,49 miliar yang diberikan kepada 3.418 pihak. Sanksi tersebut mencakup pelanggaran keterlambatan laporan dan pelanggaran substantif di sektor pasar modal.
Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pembekuan izin, pencabutan izin, peringatan tertulis, serta perintah tertulis kepada sejumlah pihak. Hingga kini, terdapat 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang masih dalam proses pemeriksaan, dengan 32 kasus terkait manipulasi harga saham seperti praktik pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.
Di sisi lain, OJK juga tengah menyiapkan Peraturan OJK (POJK) baru untuk memperketat pengawasan terhadap influencer saham. Aturan ini akan mengatur aktivitas promosi atau rekomendasi investasi di ruang digital agar tidak merugikan investor dan menjaga integritas pasar modal.


