M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Komdigi akan menentukan nasib Wikipedia di Indonesia setelah memberi ultimatum kepada Wikimedia Foundation untuk segera mendaftar sebagai PSE. Jika hingga batas waktu 24 April 2026 belum patuh, layanan Wikipedia terancam diblokir.
Kementerian Komunikasi dan Digital (
Komdigi) akan menentukan nasib layanan ensiklopedia daring Wikipedia di Indonesia pada hari ini, Kamis (23/4/2026). Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memberikan ultimatum terakhir kepada Wikimedia Foundation untuk segera mematuhi peraturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan dengan perwakilan Wikimedia Foundation terkait proses kepatuhan tersebut. Pemanggilan dilakukan setelah organisasi nirlaba itu berulang kali meminta perpanjangan waktu tanpa menyelesaikan kewajiban registrasi.
“akan ada pemanggilan yang dilakukan besok,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Rabu (22/4/2026), merujuk pada pertemuan yang digelar hari ini.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital sebelumnya telah memberikan tenggat waktu hingga Jumat (24/4/2026) bagi
Wikimedia untuk mendaftar. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, layanan Wikipedia dan Wikimedia Commons terancam diblokir aksesnya di seluruh wilayah Indonesia.
Ultimatum Tujuh Hari
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan bahwa ultimatum tujuh hari kerja yang diberikan pada 15 April 2026 merupakan kesempatan terakhir. Surat rencana pemblokiran bahkan telah dilayangkan sejak 28 Januari 2026, setelah batas waktu kepatuhan pertama pada 20 Januari 2026 terlewati tanpa adanya respons berarti.
“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmen dalam menegakkan tata kelola ruang digital yang tertib dan adil bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik,” tegas Alexander.
Proses pendaftaran
PSE ini merupakan kewajiban bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, baik yang berorientasi laba maupun nirlaba seperti Wikipedia.
Pakar: Konsekuensi Kedaulatan Digital
Menanggapi ancaman pemblokiran ini, pakar Hukum Perlindungan Data Pribadi dari Universitas Bhayangkara, Dr. Awaludin Marwan, menilai langkah pemerintah sebagai konsekuensi logis dalam penegakan kedaulatan digital. Ia menyatakan bahwa ketidakpatuhan Wikimedia berpotensi membuat platform tersebut berada di luar jangkauan yurisdiksi Indonesia.
“Aturan ini adalah titah bagi setiap tamu digital. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran. Namun, permintaan itu seperti dilempar ke dalam sumur tak berdasar. Wikimedia meminta waktu, lalu meminta lagi,” ujar Awaludin dalam pernyataan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan bahwa pendaftaran PSE merupakan pintu masuk bagi negara untuk memastikan adanya tanggung jawab pengendali data pribadi (PDP). Tanpa pendaftaran tersebut, sebuah platform dinilai menjadi “entitas hantu” yang tidak memiliki kepastian hukum di Indonesia.
Awaludin berpendapat persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut kedaulatan pelindungan data pribadi. Maka wajar ketika batas waktu dilewati tanpa berkas yang masuk, kesabaran birokrasi pun habis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari Wikimedia Foundation mengenai hasil pertemuan hari ini. Kementerian Komdigi berjanji akan mengabarkan perkembangan terbaru setelah proses pemanggilan selesai dilakukan.