M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji 2023–2024 yang diduga merugikan negara Rp622 miliar. KPK juga telah menyita aset lebih dari Rp100 miliar terkait kasus tersebut.
Intinya… Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji 2023–2024 yang diduga merugikan negara Rp622 miliar. KPK juga telah menyita aset lebih dari Rp100 miliar terkait kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. Penahanan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) usai Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK mengungkapkan bahwa praktik korupsi yang dilakukan Yaqut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar yang diduga terkait dengan perkara ini, mencakup uang dalam berbagai mata uang dan properti.
Sebelum ditahan, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menantang status tersangkanya. Namun, pada 11 Maret 2026, hakim pengadilan menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan KPK, Yaqut diduga menerima fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait percepatan pemberangkatan jemaah haji tanpa melalui prosedur antrean yang semestinya. Praktik ini mengakibatkan ribuan jemaah haji reguler harus tertunda keberangkatannya.
KPK juga mengungkap bahwa Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai pembagian kuota haji dengan komposisi 50:50, yang hanya diketahui oleh Direktur Jenderal tanpa melalui mekanisme transparansi yang semestinya. Kebijakan ini diduga diambil setelah Yaqut bertemu dengan petinggi forum asosiasi biro perjalanan.
Deputi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa sebagian dana hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut. Selain itu, terungkap pula adanya upaya pemberian sesuatu kepada panitia khusus (pansus) DPR, meskipun upaya tersebut ditolak.
Akibat kebijakan dan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji, sebanyak 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat pada tahun 2024. Mereka menjadi korban dari manipulasi kuota yang menguntungkan jemaah haji khusus yang diduga membayar sejumlah fee kepada oknum penyelenggara.
Penahanan Yaqut memicu reaksi dari berbagai kalangan. Massa Banser, organisasi kepemudaan di bawah naungan Nahdlatul Ulama yang merupakan basis pendukung Yaqut, melakukan aksi protes di depan Gedung KPK. Mereka menyuarakan dukungan kepada Yaqut dan mengekspresikan ketidakpuasan terhadap proses hukum yang berjalan. Dalam aksinya, massa membakar baju dan meneriakkan yel-yel yang mengecam KPK.
Yaqut sendiri saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK menyatakan bahwa dirinya tidak menerima sepeser pun dari kasus ini dan semua kebijakan yang diambilnya ditujukan untuk keselamatan jemaah.
Berdasarkan analisis platform AI Talas terhadap sejumlah pemberitaan terkait dari Detik dan Kompas, diperoleh rata-rata tingkat bias sebesar 44,7% dan rata-rata tingkat hoax sebesar 9,5%.
Beberapa laporan menunjukkan variasi tingkat akurasi yang cukup baik. Sebagian besar laporan memiliki tingkat hoax di bawah 10 persen, mengindikasikan akurasi yang tinggi dalam pemberitaan kasus ini. Laporan dengan tingkat hoax tertinggi mencapai 48 persen yang mengindikasikan potensi misinformasi perlu diwaspadai, sementara beberapa laporan lainnya mencatat tingkat hoax hanya 1 persen.
Tingkat ideologi dalam pemberitaan bervariasi antara 5 persen hingga 88 persen, dengan rata-rata 36,8%. Variasi ini mencerminkan perbedaan sudut pandang editorial masing-masing media, terutama dalam menyikapi aspek politis dan keagamaan dari kasus yang melibatkan tokoh agama dan mantan pejabat tinggi negara ini.


