M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus narkoba, lebih ringan dari tuntutan 9 tahun. faktor pemberat ia terbukti menjadi perantara jual beli narkoba bersama lima terdakwa lain yang juga dijatuhi hukuman penjara 4–6 tahun.
Intinya… Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus narkoba, lebih ringan dari tuntutan 9 tahun. faktor pemberat ia terbukti menjadi perantara jual beli narkoba bersama lima terdakwa lain yang juga dijatuhi hukuman penjara 4–6 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Ammar Zoni dihukum 9 tahun penjara.
Residivis Tiga Kali Kasus Narkoba
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati mengungkapkan bahwa faktor residivis menjadi pertimbangan berat dalam putusan ini. Ammar Zoni tercatat telah tiga kali diproses hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika.
“Bahwa terdakwa pernah dihukum tiga kali dalam kasus narkotika sebagai penyalahguna bagi diri sendiri dan pernah diasesmen dan direhabilitasi,” ujar Dwi saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menolak pembelaan Ammar yang menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil yang masih membutuhkan sosok ayah.
“Apabila terdakwa menyadari akan perannya sebagai seorang ayah, maka seharusnya terdakwa tidak perlu mengulangi perbuatannya tersebut,” tegas hakim.
Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Narkoba
Majelis hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan lima terdakwa lain.
Kelima terdakwa lain masing-masing divonis: Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana (4 tahun penjara), Ardian Prasetyo (5 tahun penjara), serta Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi (6 tahun penjara). Seluruh terdakwa dikenakan denda Rp1 miliar.


