M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG. Mereka diduga mengatur penunjukan yayasan mitra dan melakukan mark up pengadaan yang menyebabkan kerugian negara. Ketiganya kini ditahan, sementara penyidikan terus dikembangkan.
Intinya… Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG. Mereka diduga mengatur penunjukan yayasan mitra dan melakukan mark up pengadaan yang menyebabkan kerugian negara. Ketiganya kini ditahan, sementara penyidikan terus dikembangkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Penetapan tersangka ini diumumkan Kejagung pada Rabu (3/6/2026), sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan. Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hasil penyidikan mengungkap bahwa para tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN. Akibatnya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukanlah yayasan yang memenuhi syarat, melainkan yayasan yang terafiliasi dengan petinggi BGN.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” kata Syarief.
Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Hal ini menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terjadi mark up harga.
Sejumlah pengadaan yang diduga digelembungkan antara lain:
21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan.
31.000 unit tablet yang tidak sesuai spesifikasi.
5.400 unit televisi 75 inci.
Di tengah proses hukum yang berjalan, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Sony, Krisna Murti, di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Krisna mengatakan bahwa tekad Sony sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan. Langkah ini, menurutnya, bertujuan untuk membuka kasus secara terang benderang dan membantah anggapan bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG.
Surat permohonan sebagai Justice Collaborator rencanakan akan segera dikirimkan secara resmi kepada Kejagung.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku berat hati tetapi terpaksa mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di BGN. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6/2026) malam, dengan alasan pelanggaran kedisiplinan dalam tata kelola program MBG.
Prabowo menegaskan bahwa negara tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba mencuri uang rakyat. “Saya tidak mau uang rakyat dicuri. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Sebagai pengganti, Presiden Prabowo menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, serta Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala BGN.
Kejagung saat ini masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk menginventarisasi yayasan SPPG lain yang terafiliasi dengan para tersangka.


