M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… PDI-P melanjutkan gugatan di PTUN terkait usia Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Meski MK menolak gugatan sebelumnya, PDI-P percaya PTUN pastikan integritas proses. Meski tak berdenda, gugatan ini beri tekanan moral pada KPU.
Intinya… PDI-P melanjutkan gugatan di PTUN terkait usia Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Meski MK menolak gugatan sebelumnya, PDI-P percaya PTUN pastikan integritas proses. Meski tak berdenda, gugatan ini beri tekanan moral pada KPU.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melanjutkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilihan Presiden 2024 (Pilpres 2024) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikeluarkan.
Tim hukum PDI-P resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT. Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang tidak sesuai persyaratan. Ketua Tim Hukum PDI-P, Gayus Lumbuun, menyebut bahwa Gibran belum berusia 40 tahun sesuai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres. Padahal ketika KPU menerima pendaftaran Gibran, lembaga itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan sebelumnya, PDI-P tetap melanjutkan gugatan ke PTUN. Gugatan ke PTUN berbeda dari gugatan MK. PTUN merupakan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, sedangkan gugatan MK diajukan untuk melaporkan perselisihan antara peserta Pilpres dan KPU mengenai penetapan perolehan suara Pilpres secara nasional oleh KPU.
Meskipun gugatan ke PTUN tidak memberikan sanksi berupa denda atau ganti rugi, PDI-P tetap melanjutkan gugatan ini dengan tujuan lain. Menurut Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P, gugatan ke PTUN adalah bagian dari upaya partai untuk memastikan integritas dan transparansi proses demokrasi. "PDI-P terus berjuang menegakkan demokrasi dan konstitusi untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu ke depan yang demokratis, jujur serta adil. Perjuangan itu terus ditempuh, salah satunya melalui upaya hukum di PTUN," ujarnya.
Dampak dari gugatan ini masih menjadi perdebatan. Beberapa pakar hukum berpendapat bahwa gugatan ke PTUN tidak akan mengubah hasil Pilpres yang telah ditetapkan oleh KPU. Namun, gugatan ini dapat memberikan tekanan moral dan memperkuat tuntutan agar proses demokrasi berjalan dengan baik dan sesuai hukum.
Sementara itu, KPU menyatakan siap menghadapi gugatan di PTUN dan akan mempertahankan keputusannya. Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah memverifikasi semua persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebelum menerima pendaftaran.
Gugatan PDI-P ke PTUN menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu partai besar dan menyangkut integritas proses demokrasi. Bagaimana PTUN akan menanggapi gugatan ini dan apa dampaknya terhadap hasil Pilpres 2024, masih menjadi pertanyaan yang menarik untuk diikuti.