M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Larangan Paskibraka putri memakai hijab di upacara 17 Agustus 2024 memicu perdebatan sengit. BPIP beralasan demi keseragaman, namun banyak pihak menilai ini melanggar kebebasan beragama. Namun, Kepala Sekretariat Presiden mengkonfirmasi bahwa hijab akan diizinkan dalam upacara.
Intinya… Larangan Paskibraka putri memakai hijab di upacara 17 Agustus 2024 memicu perdebatan sengit. BPIP beralasan demi keseragaman, namun banyak pihak menilai ini melanggar kebebasan beragama. Namun, Kepala Sekretariat Presiden mengkonfirmasi bahwa hijab akan diizinkan dalam upacara.
Kontroversi terkait pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka putri pada upacara 17 Agustus 2024 terus memanas. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapat sorotan setelah sejumlah anggota Paskibraka putri yang sebelumnya mengenakan hijab saat latihan, terlihat melepas hijabnya saat pengukuhan di hadapan Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 13 Agustus 2024.
Menurut BPIP, para calon Paskibraka telah menandatangani surat persetujuan yang mencakup tata pakaian dan atribut seragam yang harus diikuti selama acara kenegaraan. Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menyatakan bahwa aturan tersebut dirancang untuk menjaga keseragaman dan mencerminkan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.
Namun, aturan ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PP PPI) dan beberapa organisasi masyarakat Islam seperti PP Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka menilai aturan tersebut sebagai bentuk pemaksaan yang tidak menghormati kebebasan beragama. PP PPI bahkan mendesak BPIP untuk mengevaluasi dan mencabut aturan tersebut, yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, memastikan bahwa anggota Paskibraka putri akan tetap diizinkan mengenakan hijab pada upacara pengibaran bendera 17 Agustus 2024 di IKN. Heru menegaskan bahwa aturan ini tidak dilaporkan kepada Istana, dan kini BPIP telah berkoordinasi untuk memastikan kebebasan beragama tetap dihormati.
Kontroversi ini menimbulkan perdebatan luas mengenai keseimbangan antara protokol kenegaraan dan hak kebebasan beragama, dengan banyak pihak mendesak adanya perubahan dalam penerapan aturan seragam Paskibraka di masa depan.