Revisi PKPU Pilkada 2024, Respon Cepat Menkumham Pasca Putusan MK

CNN Indonesia

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024 segera diundangkan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah ini diambil untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat terkait proses revisi UU Pilkada yang tergesa-gesa dan berpotensi merusak kualitas demokrasi.
 
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 akan segera diundangkan. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah beberapa aturan dasar terkait pencalonan kepala daerah.
 
Revisi PKPU ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60 dan 70 yang mengubah syarat pencalonan dalam Pilkada. Putusan tersebut memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk tetap mengajukan calon kepala daerah, selama memenuhi syarat presentase suara sah yang dihitung berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, MK juga menetapkan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan sejak pelantikan.
 
Langkah DPR dan pemerintah yang sebelumnya menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ternyata bertentangan dengan putusan MK. Hal ini memicu protes dari masyarakat sipil, yang menilai proses revisi tersebut dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak transparan, sehingga berpotensi merusak kualitas demokrasi.
 
Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa revisi PKPU ini akan segera diteken dan diundangkan, bahkan jika memungkinkan pada hari yang sama dengan pengumuman ini, yakni 25 Agustus 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa aturan baru dapat diterapkan sebelum pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
 
Dengan revisi PKPU ini memiliki dampak signifikan bagi masyarakat. Pertama, revisi ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dalam proses Pilkada, sehingga mengurangi potensi konflik hukum di kemudian hari. Kedua, aturan yang lebih inklusif ini dapat meningkatkan partisipasi politik, karena lebih banyak partai, termasuk yang tidak memiliki kursi di DPRD, dapat ikut serta dalam Pilkada. Ini akan memperkuat demokrasi lokal dengan menawarkan lebih banyak pilihan kepada pemilih.
 
Selain itu, langkah cepat yang diambil oleh Kemenkumham dalam merespons putusan MK dan protes publik menunjukkan bahwa pemerintah dan KPU mendengarkan suara masyarakat dan bertindak cepat untuk menjaga integritas proses demokrasi.
 
Revisi PKPU Pilkada 2024 yang segera diundangkan oleh Menkumham merupakan langkah penting untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia. Dengan mengikuti putusan MK, pemerintah dan KPU memastikan bahwa aturan main dalam Pilkada 2024 adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga memperkuat partisipasi politik dan demokrasi lokal, sekaligus merespons dengan cepat kritik dan tuntutan dari publik.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...