M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Mulai 1 Oktober 2024, pemerintah membatasi subsidi BBM hanya untuk kendaraan kecil. Mobil di atas 1.400 cc dan motor di atas 150 cc tak lagi bisa pakai Pertalite dan Solar bersubsidi. Kendaraan harus terdaftar di Pertamina via QR Code. Kebijakan ini untuk memastikan subsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
Intinya… Mulai 1 Oktober 2024, pemerintah membatasi subsidi BBM hanya untuk kendaraan kecil. Mobil di atas 1.400 cc dan motor di atas 150 cc tak lagi bisa pakai Pertalite dan Solar bersubsidi. Kendaraan harus terdaftar di Pertamina via QR Code. Kebijakan ini untuk memastikan subsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait subsidi BBM mulai 1 Oktober 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan lebih efisien, sehingga anggaran subsidi dapat dialokasikan untuk program-program lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pembatasan penggunaan BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, bagi kendaraan mewah. Mobil dengan kubikasi mesin di atas 1.400 cc dan sepeda motor dengan kubikasi mesin di atas 150 cc tidak akan lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite dan Solar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa aturan detail mengenai kriteria kendaraan mewah masih dalam tahap pembahasan. Namun, beberapa contoh mobil yang kemungkinan akan terdampak antara lain Toyota Kijang Innova, Honda HR-V, Mitsubishi Xpander, dan Suzuki XL7. Sementara itu, beberapa contoh sepeda motor yang mungkin terdampak adalah Yamaha XMAX, Honda CBR250RR, dan Vespa GTS.
Selain pembatasan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan mewah, pemerintah juga akan mengurangi alokasi volume BBM bersubsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Menteri ESDM menyatakan bahwa penurunan alokasi ini merupakan bagian dari upaya efisiensi penyaluran BBM bersubsidi.
Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, pemerintah juga mewajibkan pendaftaran kendaraan melalui QR Code di situs Pertamina. Pendaftaran ini saat ini diprioritaskan untuk kendaraan roda empat di wilayah Jawa, Madura, Bali, dan beberapa wilayah lainnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan adanya pembatasan berdasarkan kriteria tertentu, subsidi BBM akan lebih fokus kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga anggaran subsidi dapat dialokasikan untuk program-program lain yang lebih bermanfaat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan BBM dan beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan atau menggunakan transportasi umum.
Namun, ada juga potensi dampak negatif yang perlu diantisipasi. Pembatasan BBM bersubsidi dapat menyebabkan kenaikan harga BBM non-subsidi dan memicu inflasi, yang pada akhirnya dapat menurunkan daya beli masyarakat, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah yang masih sangat bergantung pada BBM bersubsidi. Selain itu, kebijakan ini juga dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang merasa dirugikan.
Meskipun demikian, pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini akan berjalan efektif dan berkelanjutan. Pemerintah juga menegaskan bahwa Pertamina akan tetap menjual Pertalite sesuai dengan kuota yang ditetapkan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kesulitan mendapatkan BBM.
Sebelum aturan pembatasan diterapkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami tujuan dan manfaat dari kebijakan ini, serta dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan yang akan terjadi.