M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Kejaksaan Agung menahan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong atas dugaan korupsi impor 105.000 ton gula pada 2015-2016, yang menyebabkan kerugian negara Rp400 miliar.
Intinya… Kejaksaan Agung menahan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong atas dugaan korupsi impor 105.000 ton gula pada 2015-2016, yang menyebabkan kerugian negara Rp400 miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah pada periode 2015-2016. Penahanan mantan Menteri Perdagangan ini dilakukan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, untuk jangka waktu awal selama 20 hari sejak 29 Oktober 2024.
Penyelidikan menunjukkan bahwa Tom Lembong diduga mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton kepada perusahaan swasta, PT AP, yang seharusnya hanya diberikan kepada BUMN sesuai dengan ketentuan. Kejagung menduga, tindakan tersebut tidak melibatkan koordinasi lintas kementerian dan tidak memiliki rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian. Lebih lanjut, investigasi mengungkap bahwa gula tersebut diolah dan kemudian dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan eceran, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp400 miliar.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal seumur hidup. Ancaman ini muncul dari dugaan bahwa Lembong melakukan tindakan memperkaya diri atau pihak lain dengan menyalahgunakan kewenangannya yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Menanggapi penetapan status tersangka dan penahanannya, Tom Lembong menyatakan bahwa dirinya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kejagung mengindikasikan bahwa penahanan ini bisa diperpanjang jika diperlukan guna mendalami bukti dan fakta baru.
Kejaksaan Agung berjanji untuk menangani kasus ini secara independen tanpa ada politisasi, mengingat Lembong adalah tokoh penting yang pernah menjabat sebagai kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan berpengaruh dalam tim pemenangan Pilpres 2024.