M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… UMP 2025 akan diumumkan 21 November dengan formula baru berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan KHL. Serikat buruh mendukung kenaikan hingga 10%, sementara pengusaha khawatirkan dampaknya pada daya saing. Pemerintah mengupayakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan bisnis.
Intinya… UMP 2025 akan diumumkan 21 November dengan formula baru berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan KHL. Serikat buruh mendukung kenaikan hingga 10%, sementara pengusaha khawatirkan dampaknya pada daya saing. Pemerintah mengupayakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan bisnis.
Pemerintah telah menetapkan formula baru dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang akan diumumkan secara resmi paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten kota. Formula ini didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2023. Upaya ini dilakukan untuk menjawab tuntutan kenaikan UMP hingga 10% dari serikat pekerja, yang mendasarkan tuntutannya pada kenaikan biaya hidup yang signifikan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2024 mengubah pendekatan pengupahan. MK mewajibkan pemerintah memisahkan aturan pengupahan dari UU Cipta Kerja dan memasukkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Perubahan ini juga mendukung aspirasi buruh yang meminta UMP mencerminkan kondisi ekonomi terkini, termasuk dampak inflasi yang mencapai 2,8% pada tahun ini.
Jika kenaikan 10% diterapkan, beberapa provinsi seperti Jakarta akan melihat UMP naik dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.574.119. Provinsi lain seperti Aceh juga diperkirakan mengalami kenaikan dari Rp3.460.672 menjadi Rp3.806.739. Namun, pengusaha mengkhawatirkan dampak kenaikan ini terhadap daya saing dan inflasi lebih lanjut.
Serikat buruh menyambut baik kenaikan ini tetapi tetap mendesak implementasi formula yang lebih progresif. Di sisi lain, pengusaha meminta agar perhitungan UMP tetap menggunakan formula lama yang dianggap lebih adil dan realistis. Perbedaan pandangan ini menunjukkan pentingnya dialog tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha untuk mencapai keseimbangan.
Gubernur di seluruh Indonesia dijadwalkan mengumumkan besaran UMP masing-masing pada 21 November 2024. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan diumumkan pada 30 November 2024. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan bahwa penetapan UMP ini adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis.
Dengan formula baru dan masukan dari berbagai pihak, kenaikan UMP 2025 diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi. Namun, keberhasilan implementasi ini bergantung pada sinergi semua pihak untuk memitigasi dampak negatifnya.