Kenaikan Pajak PPN Menjadi 12% Ditunda, Pemerintah Siapkan Bansos

CNN Indonesia

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Pemerintah menunda kenaikan PPN 12% yang dijadwalkan 1 Januari 2025 untuk fokus pada pemberian subsidi listrik bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah ini diambil demi meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
 
Pemerintah Indonesia memutuskan menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang awalnya direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk memberi ruang bagi implementasi kebijakan stimulus ekonomi, termasuk subsidi listrik yang akan diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
 
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa keputusan ini untuk memastikan beban masyarakat tidak bertambah sebelum kebijakan stimulus siap dilaksanakan. "Hampir pasti diundur. Stimulus ini penting agar kenaikan PPN tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujarnya di Jakarta Selatan pada hari Rabu (27/11)​​.
 
Menurut Luhut, pemerintah tengah menyiapkan subsidi listrik bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai langkah mitigasi sebelum kebijakan PPN diberlakukan. Subsidi ini rencananya akan difokuskan pada rumah tangga dengan daya listrik tertentu, memastikan anggaran yang tersedia digunakan dengan efisien. "Jadi, sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan, supaya jangan jatoh," ujar Luhut​​.
 
Rencana kenaikan PPN, yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), telah memicu kekhawatiran masyarakat. Banyak pihak khawatir kenaikan ini akan berdampak pada daya beli masyarakat, yang sudah tertekan akibat perlambatan ekonomi pasca-pandemi. Sejumlah pelaku usaha bahkan mempertimbangkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak potensial dari naiknya biaya produksi​.
 
Pandangan para pengamat ekonom dari Indef, Ariyo DP Irhamna, menilai bahwa meskipun kenaikan PPN hanya 1%, dampaknya terhadap dunia usaha dan daya beli masyarakat signifikan. "Kenaikan ini dapat memicu inflasi dan menekan profitabilitas perusahaan," katanya. Pengamat pajak lainnya menyoroti pentingnya transparansi pemerintah dalam penggunaan dana pajak untuk membangun kepercayaan publik.
 
Keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan PPN ini disambut positif oleh masyarakat dan pelaku usaha. Namun, mereka tetap berharap ada sosialisasi lebih lanjut terkait rencana kenaikan di masa depan serta bentuk nyata dari stimulus yang dijanjikan.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...