M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… KPU RI mengumumkan 496 TPS akan menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024 akibat kendala teknis, keamanan, bencana alam, dan rekomendasi Bawaslu.
Intinya… KPU RI mengumumkan 496 TPS akan menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024 akibat kendala teknis, keamanan, bencana alam, dan rekomendasi Bawaslu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa sebanyak 496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai daerah akan kembali menggelar pemungutan suara Pilkada 2024. Pemungutan ulang ini dilakukan menyusul berbagai kendala teknis dan nonteknis yang terjadi saat pelaksanaan sebelumnya.
Menurut data terbaru KPU, pemungutan suara ulang (PSU) akan dilakukan di 149 TPS, pemungutan suara susulan (PSS) di 242 TPS, dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 102 TPS. Faktor yang menyebabkan pemungutan ulang ini meliputi:
- Kesalahan Administrasi: Pelanggaran prosedur oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- Gangguan Keamanan: Insiden yang mengganggu kelancaran proses pemungutan.
- Bencana Alam: Situasi tak terduga yang menghambat pelaksanaan.
- Rekomendasi Bawaslu: Temuan pelanggaran yang memengaruhi integritas pemilu.
Beberapa wilayah dengan jumlah TPS terbanyak yang terkena pemungutan ulang antara lain:
- Jawa Timur: Bangkalan (4 TPS), Bondowoso (1 TPS), Kota Madiun (1 TPS).
- Papua Pegunungan: Jayawijaya (18 TPS).
- Sumatera Utara: Medan (54 TPS), Deli Serdang (30 TPS).
Sementara itu, pemungutan suara susulan juga akan digelar di beberapa lokasi yang terisolasi akibat kendala logistik, seperti Papua Tengah dan Papua Selatan.
Proses pemungutan suara ulang ini diharapkan dapat memperbaiki kekurangan yang terjadi sebelumnya serta memastikan hak pilih masyarakat terlindungi. Masyarakat juga diminta untuk tetap berpartisipasi aktif demi keberhasilan Pilkada yang jujur dan adil.