Pemerintah Tetapkan PPN 12% untuk Barang Mewah Mulai 2025

Bisnis

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Mulai 1 Januari 2025, PPN barang mewah seperti mobil dan properti naik menjadi 12%, sesuai UU No. 7 Tahun 2021. Barang kebutuhan pokok tetap dikenai tarif 11%. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat kecil.
 
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khusus untuk barang mewah, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menetapkan peningkatan tarif PPN dari 11% menjadi 12%.
 
Langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah. "Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut. untuk membela membantu rakyat kecil. Kalaupun naik hanya untuk barang mewah,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka​​.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut bahwa daftar detail barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12% berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. Dasar hukum kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diharapkan rampung dalam waktu dekat.
 
Barang-barang seperti mobil mewah, apartemen, dan rumah bernilai tinggi telah disebut-sebut sebagai objek utama kebijakan ini. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa DPR meminta pemerintah lebih selektif dalam implementasi agar tidak memberatkan kelas menengah​​.
 
“Pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif. Kedua, barang-barang popok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak 11%,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.
 
Penerapan PPN 12% ini diharapkan meningkatkan penerimaan negara pada 2025. Meski demikian, tantangan dalam penyusunan regulasi detail dan edukasi kepada masyarakat tetap menjadi perhatian utama pemerintah.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...