Update Korsel, Presiden Yoon Suk Yeol Dimakzulkan dan Terancam Ditahan

CNN Indonesia

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Parlemen Korea Selatan memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan makar dan penyalahgunaan kekuasaan terkait darurat militer. Perdana Menteri Han Duck Soo ditunjuk sebagai presiden sementara. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan nasib pemakzulan ini dalam 180 hari.
 
Situasi politik di Korea Selatan semakin memanas menyusul keputusan parlemen untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Sabtu (14/12). Pemakzulan ini dilakukan setelah deklarasi darurat militer sepihak pada 3 Desember lalu yang hanya berlangsung selama enam jam, namun memicu kecaman luas di kalangan oposisi dan masyarakat.
 
Parlemen memutuskan untuk memberhentikan Yoon melalui pemungutan suara dengan hasil 204 mendukung, 85 menolak, tiga abstain, dan delapan suara dianggap tidak sah. Keputusan tersebut memaksa Presiden Yoon untuk segera dibebastugaskan dari tugas kepresidenan, dan Perdana Menteri Han Duck Soo ditunjuk sebagai presiden sementara​​.
 
Yoon Suk Yeol menghadapi tuduhan serius, termasuk dugaan makar dan penyalahgunaan kekuasaan terkait pemberlakuan darurat militer. Setelah dua kali mangkir dari panggilan jaksa untuk pemeriksaan, pihak berwenang mempertimbangkan untuk mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Yoon​.
 
Deklarasi darurat militer tersebut melibatkan penangkapan sejumlah jenderal tinggi, termasuk Letnan Jenderal Yeo In Hyung dan Lee Jin Woo, yang diduga memerintahkan tindakan represif terhadap pihak oposisi dan melibatkan militer dalam upaya mendukung pemerintahan Yoon. Situasi ini semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap kepemimpinan presiden​​.
 
Pemakzulan Yoon kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, yang harus memutuskan dalam waktu maksimal 180 hari apakah keputusan parlemen akan disahkan. Jika mahkamah menyetujui, pemilihan presiden baru harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah putusan. Jika pemakzulan ditolak, Yoon akan kembali memegang kendali sebagai kepala negara​.
 
Saat ini, masyarakat Korea Selatan menunggu dengan cemas sambil memantau perkembangan kasus ini. Banyak pihak menyerukan stabilitas politik dan keadilan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...