M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Pemerintah mempertimbangkan tiga skema libur Ramadan 2025: libur penuh, libur parsial, atau pembelajaran dengan penyesuaian waktu. Keputusan final akan diumumkan melalui surat edaran pekan ini.
Intinya… Pemerintah mempertimbangkan tiga skema libur Ramadan 2025: libur penuh, libur parsial, atau pembelajaran dengan penyesuaian waktu. Keputusan final akan diumumkan melalui surat edaran pekan ini.
Pemerintah tengah mengkaji wacana libur sekolah selama bulan Ramadan 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa surat edaran terkait pembelajaran selama Ramadan hampir rampung dan diperkirakan selesai pekan ini.
"InsyaAllah dalam Minggu depan sudah selesai, karena draftnya sudah selesai," ujar Abdul Mu'ti saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (17/1).
Wacana ini muncul setelah Menteri Agama Nasaruddin Umar menyarankan libur penuh selama Ramadan untuk memberi siswa kesempatan fokus pada kegiatan keagamaan, seperti mengaji, menghafal Alquran, dan mengamalkan nilai sosial Islam. Namun, Abdul Mu'ti mengklarifikasi bahwa istilah "libur Ramadan" lebih tepat disebut sebagai "pembelajaran di bulan Ramadan." Artinya, ada pengaturan khusus alih-alih libur total.
Pemerintah saat ini mempertimbangkan tiga skema yang bisa diterapkan. Skema pertama adalah libur penuh selama satu bulan, di mana siswa dapat mengisi waktu dengan aktivitas keagamaan di masyarakat. Skema kedua berupa libur parsial, yakni libur hanya diberikan di awal Ramadan dan menjelang Idul Fitri, sementara kegiatan belajar tetap berlangsung di tengah bulan. Sementara itu, skema ketiga mengusulkan agar tidak ada libur khusus, dengan aktivitas pembelajaran tetap berjalan seperti biasa namun dengan penyesuaian waktu.
Keputusan akhir mengenai skema ini akan dituangkan dalam Surat Edaran bersama yang disusun oleh lima menteri terkait. Abdul Mu'ti berharap kebijakan ini mampu menjawab kebutuhan pendidikan dan mendukung pengamalan nilai-nilai keagamaan selama Ramadan. "Nanti di dalam surat edaran nanti ada, ada penjelasannya," pungkasnya.