Komisi X DPR dan Akademisi Bahas Usulan Kampus Kelola Tambang

Detik

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Usulan izin tambang bagi perguruan tinggi dalam revisi UU Minerba menuai pro-kontra. DPR khawatir independensi kampus terganggu, meski mendukung jika hasil tambang meringankan biaya kuliah. Beberapa kampus masih mengkaji kesiapan, sementara UII menolak keras, mengutamakan integritas akademik.
 
Usulan pemberian izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi melalui Revisi UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) terus menuai sorotan. Sejumlah pihak, termasuk Komisi X DPR dan akademisi, menyampaikan berbagai catatan penting atas rencana ini.
 
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi hilangnya independensi perguruan tinggi jika usulan tersebut disahkan. "Wacana ini harus benar-benar dipikirkan dan dikaji dengan baik. Kampus sebagai institusi independen untuk mencetak cendekia bangsa dan generasi unggul jangan sampai terkooptasi," ujarnya​​.
 
Meski begitu, Lalu Hadrian tidak sepenuhnya menolak usulan ini. Ia menyarankan agar perguruan tinggi yang berminat mengelola tambang memiliki kapasitas akademis dan teknis yang memadai. "Kalau kampus mengelola tambang untuk kepentingan operasional kampus, sehingga berkonsekuensi terhadap biaya kuliah menjadi gratis sih enggak masalah," tambahnya​.
 
Sementara itu, Universitas Andalas (Unand) masih mengkaji kemungkinan terlibat dalam pengelolaan tambang. Rektor Unand, Efa Yonnedi, menekankan pentingnya kesiapan di berbagai aspek, termasuk sumber daya manusia dan pengelolaan lingkungan. "Jadi, tidak boleh ada konflik kepentingan ketika kampus mengelola tambang dan memastikan perguruan tinggi tetap pada jalur utama yakni pendidikan," jelas Efa​.
 
Revisi UU Minerba yang tengah digodok DPR mencantumkan pasal yang memungkinkan WIUP diberikan kepada perguruan tinggi dengan syarat tertentu, seperti akreditasi minimal B. Meski tujuannya untuk mendukung pendidikan, usulan ini juga memunculkan kekhawatiran terkait dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan dan eksploitasi​​.
 
Akademisi lainnya, seperti Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid, dengan tegas menolak gagasan ini. Ia mengingatkan bahwa perguruan tinggi seharusnya menjaga integritas akademik dan tidak terlibat dalam sektor ekstraktif yang berpotensi menimbulkan konflik​.
 
Komisi X DPR juga mengusulkan agar pengawasan terhadap perguruan tinggi yang mengelola tambang diperketat. Selain itu, dana abadi pendidikan tinggi menjadi salah satu alternatif pendanaan agar kampus tidak terlalu bergantung pada pendapatan tambang​.
 
Rencana ini masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Pemerintah dan DPR diminta untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan, demi menjaga fungsi utama perguruan tinggi sebagai pusat pendidikan dan riset yang netral dan independen.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...