M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Mulai 1 Februari 2025, pengecer dilarang menjual LPG 3 kg demi distribusi lebih tepat sasaran. Pengecer diminta mendaftar sebagai pangkalan resmi. Kebijakan ini menuai protes karena akses LPG jadi terbatas. Pemerintah berjanji mengevaluasi jika ada kendala di lapangan.
Intinya… Mulai 1 Februari 2025, pengecer dilarang menjual LPG 3 kg demi distribusi lebih tepat sasaran. Pengecer diminta mendaftar sebagai pangkalan resmi. Kebijakan ini menuai protes karena akses LPG jadi terbatas. Pemerintah berjanji mengevaluasi jika ada kendala di lapangan.
Pemerintah resmi melarang pedagang eceran menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini diambil untuk menertibkan distribusi gas bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut bahwa banyak pengecer yang memainkan harga sehingga menyebabkan ketidakseimbangan di pasar. “Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/2).
Pemerintah pun meminta pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Pertamina Patra Niaga. Dengan begitu, distribusi LPG 3 kg bisa lebih terkontrol.
Namun, kebijakan ini menimbulkan reaksi dari masyarakat dan pedagang kecil. Banyak warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan LPG 3 kg karena akses ke pangkalan resmi lebih terbatas dibanding pengecer. Sejumlah pedagang pun mengaku tidak mengetahui kebijakan ini sebelumnya dan merasa dirugikan.
Menanggapi hal ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini jika ditemukan banyak masalah di lapangan. "Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat" ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar menegaskan bahwa pengecer LPG 3 kg selama ini berstatus ilegal, karena tidak memiliki izin resmi dalam rantai distribusi. "Pengecer itu apa sih sebetulnya statusnya? Sebenarnya illegal itu sebetulnya. Di situlah pintu masuk, orang bisa, LPG itu tidak tepat sasaran," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar.
Pemerintah memberikan waktu transisi satu bulan bagi para pengecer untuk mengurus izin usaha dan menjadi pangkalan resmi. Namun, bagi warga yang mengalami kesulitan akses, kebijakan ini masih menjadi tanda tanya besar.