M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… DPR mengesahkan revisi UU Minerba pada Selasa (18/2/2025), membuka peluang koperasi, UMKM, dan ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Skema IUP kini tak hanya lewat lelang, tetapi juga mekanisme prioritas. Kampus batal diizinkan mengelola tambang, tetapi perusahaan tambang wajib mendanai riset perguruan tinggi.
Intinya… DPR mengesahkan revisi UU Minerba pada Selasa (18/2/2025), membuka peluang koperasi, UMKM, dan ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Skema IUP kini tak hanya lewat lelang, tetapi juga mekanisme prioritas. Kampus batal diizinkan mengelola tambang, tetapi perusahaan tambang wajib mendanai riset perguruan tinggi.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Selasa (18/2/2025). Revisi ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola pertambangan di Indonesia, dengan membuka peluang bagi koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang II 2024-2025, yang dihadiri oleh 311 anggota dari delapan fraksi.
Salah satu poin penting dalam revisi UU Minerba adalah perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebelumnya, izin tambang hanya diberikan melalui mekanisme lelang. Namun, dalam revisi ini, pemerintah memperkenalkan mekanisme prioritas selain lelang. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa mekanisme ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada lebih banyak pihak, termasuk koperasi dan UMKM, untuk terlibat dalam pengelolaan tambang.
Revisi UU Minerba membuka peluang bagi koperasi, UMKM, dan ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, aturan ini dirancang untuk mendorong pemerataan ekonomi di daerah. "Nah, UMKM ini adalah UMKM daerah. Contoh, dia di Kalimantan Timur, wilayahnya yang mengajukan UMKM-nya itu, harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan," ujar Bahlil.
Selain itu, ormas keagamaan yang selama ini hanya diperbolehkan mengelola eks-lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), kini dapat mengelola tambang di wilayah lain. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
RUU Minerba sempat mengusulkan agar perguruan tinggi (kampus) diizinkan mengelola tambang. Namun, usulan ini menuai kritik dari berbagai pihak yang khawatir kampus akan ditekan oleh pemerintah dengan iming-iming izin tambang. Akhirnya, aturan ini tidak dimasukkan ke dalam revisi UU Minerba yang disahkan.
Sebagai gantinya, perusahaan pengelola tambang, baik BUMN, BUMD, maupun swasta, diwajibkan memberikan sebagian keuntungan mereka untuk mendanai riset perguruan tinggi di wilayah pertambangan.
Revisi UU Minerba ini disahkan dalam waktu yang relatif singkat, kurang dari sebulan sejak pertama kali diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 20 Januari 2025. Proses pembahasan yang cepat ini menuai kritik dari berbagai pihak, terutama terkait mekanisme prioritas dalam pemberian izin tambang yang dianggap kurang transparan.
Dengan disahkannya revisi UU Minerba, diharapkan sektor pertambangan di Indonesia dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah pertambangan.