M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Seorang dokter PPDS Anestesi FK Unpad, PAP (31), ditahan polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap FA, kerabat pasien di IGD RSHS Bandung, pada 18 Maret 2025. Barang bukti seperti jarum suntik, infus, kondom, dan obat disita. PAP dijerat Pasal 6C UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara, dan telah dikeluarkan dari PPDS serta dilarang lanjut pendidikan di RSHS oleh Kemenkes.
Intinya… Seorang dokter PPDS Anestesi FK Unpad, PAP (31), ditahan polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap FA, kerabat pasien di IGD RSHS Bandung, pada 18 Maret 2025. Barang bukti seperti jarum suntik, infus, kondom, dan obat disita. PAP dijerat Pasal 6C UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara, dan telah dikeluarkan dari PPDS serta dilarang lanjut pendidikan di RSHS oleh Kemenkes.
Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga melakukan pemerkosaan terhadap kerabat pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pelaku, yang berinisial PAP (31 tahun), telah ditahan oleh pihak kepolisian dan dikenai sanksi tegas baik dari universitas maupun Kementerian Kesehatan.
Kejadian ini bermula pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika korban berinisial FA sedang menemani ayahnya yang dirawat di ruang IGD RSHS. Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, PAP mendatangi korban dengan alasan memerlukan pemeriksaan transfusi darah untuk ayah korban. Namun, alasan ini ternyata merupakan bagian dari modus operandi pelaku. PAP kemudian membawa FA ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS tanpa ditemani oleh adiknya. Di ruangan yang belum digunakan tersebut, korban diminta mengenakan baju operasi sebelum akhirnya dibius melalui suntikan hingga tidak sadarkan diri.
Korban baru sadar kembali sekitar pukul 04.00 WIB dan langsung merasakan nyeri pada alat vitalnya. Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, keluarga korban segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Direktur Reskrim Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk jarum suntik, infus, kondom, dan obat-obatan. Untuk memastikan adanya tindakan kekerasan seksual, polisi juga melakukan uji DNA terhadap sampel yang ditemukan.
Menariknya, sebelum berhasil ditangkap pada 23 Maret 2025, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan melukai nadinya. Saat ini, PAP telah ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 6 C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Tidak hanya dari sisi hukum, pelaku juga mendapatkan sanksi tegas dari institusi tempatnya bernaung. FK Unpad secara resmi memberhentikan PAP dari program PPDS dan mencabut hak pendidikannya. Sementara itu, Kementerian Kesehatan memberikan sanksi larangan seumur hidup bagi PAP untuk melanjutkan pendidikan residen di RSHS.
Dekan FK Unpad, Yudi Hidaya, dalam pernyataannya mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan akademik dan rumah sakit. RSHS juga menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan keamanan, terutama bagi pasien dan keluarga yang sedang berada di area rumah sakit.
Di sisi korban, FA dilaporkan mengalami trauma berat dan saat ini masih dalam proses pemulihan. Keluarganya mendesak aparat hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.