RUU Sisdiknas Atur Sekolah Swasta Gratis Mulai 2026

homecare24/s

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya…Pemerintah akan gratiskan pendidikan dasar di sekolah swasta mulai 2026, sesuai putusan MK. Aturannya dimasukkan dalam RUU Sisdiknas.Bantuan hanya untuk sekolah yang butuh, terutama di daerah 3T. Sekolah mandiri tak wajib ikut.Anggaran disiapkan Rp132 triliun untuk siswa dan guru swasta. Pembahasan lanjut masih berlangsung di DPR.
 
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar gratis untuk sekolah swasta akan segera diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan mulai tahun ajaran 2026, setelah melalui pembahasan mendalam terkait anggaran dan regulasi teknis.
 
MK telah mengabulkan gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan tersebut menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar gratis, baik untuk sekolah negeri maupun swasta, guna memenuhi hak konstitusional warga negara. Frasa dalam UU Sisdiknas yang sebelumnya dinilai multitafsir dan diskriminatif telah diubah menjadi lebih inklusif, mencakup satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
 
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus segera diakomodasi dalam RUU Sisdiknas yang sedang dibahas. "Segera harus kita atur di dalam RUU Sisdiknas maupun juga kita atur di dalam regulasi yang lain dan segera harus kita bahas dengan kementerian," ujar Esti.
 
Namun, kebijakan ini belum bisa dilaksanakan pada 2025 karena belum ada alokasi anggaran. Esti memperkirakan, dibutuhkan dana sekitar Rp132 triliun untuk membiayai bantuan bulanan sebesar Rp300 ribu per siswa SD dan Rp500 ribu per siswa SMP, dengan total 30 juta siswa di Indonesia. Anggaran ini juga akan mencakup kesejahteraan guru non-ASN di sekolah swasta yang mengikuti program.
 
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjalfudian, menekankan bahwa tidak semua sekolah swasta akan otomatis digratiskan. Pemerintah perlu selektif, terutama memprioritaskan sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) atau yang memiliki daya tampung terbatas. "Kita tidak ingin putusan MK ini mendemotivasi melemahkan, bahkan menghilangkan peran dari sektor swasta, dan masyarakat di dalam pendidikan," jelas Hetifah.
 
Sekolah swasta mandiri yang sudah mampu membiayai diri sendiri atau menawarkan kurikulum tambahan tidak diwajibkan bergabung dalam program ini. Hal ini untuk menjaga kualitas dan keberagaman pendidikan.
 
Anggota Komisi X DPR, Sabam Sinaga, optimistis kebijakan ini bisa direalisasikan dengan reformulasi anggaran pendidikan, meski pelaksanaannya baru dimulai pada 2026. Sementara itu, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat menyatakan bahwa revisi UU Sisdiknas juga bertujuan menyatukan berbagai regulasi pendidikan yang selama ini terfragmentasi, termasuk UU Guru dan Dosen serta UU Pendidikan Tinggi.
 
Berdasarkan analisa TALAS, muncul dua perspektif utama dalam menyikapi kebijakan pendidikan gratis ini. Dari  perspektif liberal, kebijakan ini dipandang sebagai langkah progresif dalam mewujudkan keadilan sosial di bidang pendidikan. Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti menegaskan komitmen pemerintah untuk memenuhi putusan MK dengan menyelenggarakan pendidikan dasar gratis bagi semua anak tanpa terkecuali. Pendekatan ini sejalan dengan semangat konstitusi yang menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara.
 
Di sisi lain, perspektif konservatif menyoroti berbagai tantangan implementasi kebijakan ini. Terdapat kekhawatiran yang cukup mendalam mengenai dampak finansial terhadap keberlangsungan sekolah swasta, terutama yang selama ini mandiri dan tidak menerima bantuan pemerintah. Kelompok ini juga mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam mengelola perubahan besar ini tanpa menurunkan kualitas pendidikan. Sikap kehati-hatian ini tercermin dari penekanan pihak pemerintah untuk menunggu pengumuman resmi sebelum mengambil langkah konkret.
 
RUU Sisdiknas tidak hanya mengakomodasi putusan MK, tetapi juga menjadi payung hukum yang lebih komprehensif untuk sistem pendidikan nasional. Masyarakat dapat menantikan pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah, termasuk rapat Mendikdasmen pekan depan, untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...