M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan massal Mei 1998 hanya rumor menuai kecaman. Aktivis dan Komnas HAM menegaskan peristiwa ini diakui negara sebagai pelanggaran berat HAM dan harus tercatat dalam sejarah resmi
Intinya… Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan massal Mei 1998 hanya rumor menuai kecaman. Aktivis dan Komnas HAM menegaskan peristiwa ini diakui negara sebagai pelanggaran berat HAM dan harus tercatat dalam sejarah resmi
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut kekerasan seksual dalam Peristiwa Mei 1998 hanya “rumor” dan “tidak ada bukti” memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan, terutama aktivis perempuan dan pegiat hak asasi manusia. Dalam wawancara di kanal YouTube IDN Times, Fadli Zon menegaskan bahwa tidak ada bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk pemerkosaan massal, dalam peristiwa tersebut, dan menyebut informasi yang beredar hanya rumor yang tidak pernah tercatat dalam buku sejarah.
Aktivis perempuan seperti Ita Fatia Nadia dan Kamala Chandrakirana menilai pernyataan Fadli Zon sebagai bentuk pengaburan sejarah dan pelanggengan budaya penyangkalan yang telah lama menghambat penegakan hukum bagi korban. Mereka menegaskan, laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) 1998 dan hasil investigasi PBB telah membuktikan adanya kekerasan seksual sistematis terhadap perempuan Tionghoa selama kerusuhan. Data TGPF mencatat puluhan korban pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang diverifikasi secara resmi.
Komnas HAM menegaskan bahwa pemerkosaan massal 1998 diakui negara sebagai pelanggaran berat HAM, sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 dan pengakuan resmi Presiden Joko Widodo pada Januari 2023. Negara juga telah memberikan layanan pemulihan kepada korban dan keluarganya.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan peristiwa pemerkosaan massal Mei 1998 tidak terbantahkan dan wajib masuk dalam penulisan ulang sejarah nasional yang sedang digarap pemerintah. Ia menilai penghilangan narasi ini berpotensi menghilangkan keabsahan sejarah dan melukai para korban.
Pernyataan Fadli Zon dinilai bertentangan dengan bukti hukum dan pengakuan resmi negara, serta dianggap sebagai bentuk penyesatan identitas bangsa yang mengabaikan penderitaan korban dan keluarga.


