Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Selesai, Kembali ke Wilayah Aceh

Detik

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Pemerintah pusat memutuskan empat pulau sengketa Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek dikembalikan ke Aceh. Keputusan ini diumumkan usai peninjauan dokumen sejarah dan administratif. Sumut menerima keputusan tersebut. Sengketa puluhan tahun pun resmi berakhir.
 
Pemerintah pusat akhirnya mengakhiri sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) dengan memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi polemik dikembalikan ke wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6).
 
Sengketa ini melibatkan empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Konflik klaim antara Aceh dan Sumut telah berlangsung puluhan tahun, bahkan sejak era kolonial. Puncaknya terjadi pada 2022 ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Kepmendagri Nomor 050-145 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara. Keputusan ini langsung memicu protes keras dari Pemerintah Aceh dan masyarakat setempat yang bersikukuh bahwa pulau-pulau itu merupakan wilayah mereka berdasarkan dokumen historis.
 
Pemerintah Aceh mengajukan berbagai bukti kepemilikan, termasuk Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tahun 1965 dan klausul dalam Perjanjian Helsinki 2005 yang menjadi landasan perdamaian Aceh dengan Indonesia. Di sisi lain, Sumatera Utara merujuk pada hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tahun 2008 yang tidak mencantumkan keempat pulau tersebut dalam daftar wilayah Aceh, sementara Sumut memasukkan pulau-pulau itu dalam laporannya.
 
Setelah melalui proses peninjauan ulang yang komprehensif, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk mengembalikan keempat pulau ke Aceh. Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada dokumen resmi pemerintah yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut secara administratif memang merupakan bagian dari Aceh.
 
Keputusan ini disambut dengan suka cita oleh masyarakat Aceh dan mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Darwis Jeunib, Wakil Panglima GAM, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan sekaligus mendorong penyelesaian poin-poin Perjanjian Helsinki yang masih tertunda. Di berbagai warung kopi di Banda Aceh, warga terlihat antusias menyaksikan pengumuman keputusan ini melalui siaran televisi.
 
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang sebelumnya sempat mengupayakan kolaborasi pengelolaan pulau-pulau tersebut menyatakan sikap menerima keputusan pemerintah pusat. Di tingkat legislatif, Komisi II DPR RI menyatakan akan segera menyusun Undang-Undang terkait batas wilayah untuk mencegah terulangnya sengketa serupa di masa depan.
 
Penyelesaian sengketa ini tidak hanya mengakhiri ketegangan antara dua provinsi, tetapi juga menyoroti pentingnya penegasan batas wilayah secara hukum. Langkah pemerintah pusat ini diharapkan dapat menjadi preseden baik dalam menyelesaikan konflik-konflik serupa yang masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...