Komdigi Batasi 1 NIK untuk 3 SIM Card, Siapkan Sanksi Tegas

Lifewire

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Komdigi akan beri sanksi operator seluler yang langgar batas 3 nomor prabayar per NIK. Langkah ini untuk cegah penipuan online. Pemerintah juga dorong pemutakhiran data dan migrasi ke e-SIM.
 
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memperketat aturan kepemilikan kartu SIM dengan memberlakukan sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan maksimal tiga nomor prabayar untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini diambil untuk mengatasi maraknya penipuan online yang memanfaatkan layanan telekomunikasi.
 
Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, satu NIK hanya boleh digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor telepon per operator. Namun, aturan ini dinilai belum memiliki sanksi tegas bagi operator yang melanggarnya. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) baru yang akan mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
 
Namun, meski aturan sudah berlaku, penipuan online dan spam masih marak terjadi. Meutya menekankan pentingnya pemutakhiran data pelanggan oleh operator untuk memastikan keakuratan informasi. “Pada prinsipnya, kami menyampaikan kepada operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data, ini sudah kami sampaikan juga secara publik. Ini sangat rumit karena 360 nomor, jadi monggo kalau DPR mau melakukan pengawasan khusus terhadap bagaimana operator seluler melakukan pemutakhiran data sesuai instruksi Kementerian Komdigi,” tambahnya.
 
Meutya turut menyoroti pola unik pelanggan seluler di Indonesia, di mana 96,3% merupakan pengguna prabayar, sementara pascabayar hanya 3,7%. Kondisi ini berbeda dengan negara lain yang justru didominasi pelanggan pascabayar. Selain itu, pemerintah mendorong migrasi ke teknologi e-SIM (Embedded SIM) yang dinilai lebih aman. Namun dari 25 juta ponsel yang mendukung e-SIM, baru 1 juta yang telah bermigrasi.
 
 
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data dan mengurangi penyalahgunaan nomor telepon dalam tindak kejahatan. Pemerintah berharap, dengan adanya sanksi tegas, operator akan lebih disiplin dalam mematuhi aturan. Langkah selanjutnya mencakup penyusunan Permen baru, pengawasan ketat oleh DPR, serta sosialisasi migrasi ke e-SIM untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman bagi masyarakat.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...