M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Kejagung tetapkan 4 tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022. Kerugian negara capai Rp1,98 triliun. Nadiem Makarim sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dan kooperatif. Kasus turut menyasar PT GoTo.
Intinya… Kejagung tetapkan 4 tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022. Kerugian negara capai Rp1,98 triliun. Nadiem Makarim sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dan kooperatif. Kasus turut menyasar PT GoTo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Penyimpangan dalam proses pengadaan ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Kasus ini mencuat setelah ditemukannya indikasi penyalahgunaan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan secara khusus ke produk Chromebook OS, tanpa mempertimbangkan kesesuaian teknis untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Keempat tersangka yang ditetapkan meliputi pejabat struktural dan konsultan di lingkungan Kemendikbudristek. (MUL) sebagai mantan Direktur SMP dan (SW) selaku mantan Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran saat ini menjalani masa penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari. Sementara itu, (IA) yang berstatus sebagai konsultan teknologi hanya dikenakan tahanan kota karena kondisi kesehatan yang buruk. (JT), staf khusus mantan Mendikbud Nadiem Makarim, belum dapat ditahan karena berada di luar negeri dan dinilai tidak kooperatif dengan proses pemanggilan.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung menduga kuat para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Penyidik menilai tindakan mereka tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menggagalkan tujuan utama program digitalisasi pendidikan.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dalam pemeriksaan terakhir yang berlangsung selama 9 jam, Nadiem didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Ia juga menyatakan kooperatif dan siap mendukung penyidikan. "Saya baru saja selesai panggilan kedua saya dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini," tegasnya dalam keterangan pers.
Kasus ini juga merembet ke PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), di mana Kejagung menggeledah kantor perusahaan pada 11 Juli 2025 dan menyita dokumen serta alat bukti elektronik. Mantan CEO GoTo, Andre Soelistyo, telah diperiksa sebagai saksi. GoTo menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum.
Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Berbagai langkah telah diambil, termasuk menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem dan tiga staf khususnya hingga Desember 2025. Penyidik juga berencana memanggil kembali sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan mampu mengungkap kebenaran sekaligus menjadi momentum perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan yang selama ini menjadi prioritas pembangunan nasional.


