M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Kejagung dan Tom Lembong ajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus impor gula. Kedua pihak keberatan atas nilai kerugian negara dan dasar putusan hakim.
Intinya… Kejagung dan Tom Lembong ajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus impor gula. Kedua pihak keberatan atas nilai kerugian negara dan dasar putusan hakim.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Rabu (23/7/2025).
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025). Vonis ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan tanpa melalui prosedur yang semestinya, termasuk tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar. Namun, JPU menilai angka tersebut tidak mencerminkan total kerugian sebenarnya, yang menurut dakwaan mencapai Rp578,1 miliar. JPU juga menyoroti bahwa selisih pembayaran bea masuk dan PDRI atas gula kristal putih dan mentah sebesar Rp320,69 miliar tidak diakui hakim sebagai kerugian negara. Selain itu, Kejagung telah menerima pengembalian dana sebesar Rp565 miliar dari sembilan tersangka lain pada Februari 2025, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam memori banding.
Di sisi lain, pihak Tom Lembong juga telah mengajukan banding. Tim kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menyatakan akan menyusun memori banding yang menyoroti kejanggalan dalam putusan hakim. Ia mempertanyakan dasar pertanggungjawaban kliennya atas kerugian negara yang menurutnya bersifat potential loss dan bukan kerugian riil.
Kasus ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski tidak terbukti memperkaya diri sendiri, majelis hakim menyimpulkan bahwa tindakan Tom Lembong menguntungkan pihak lain, termasuk perusahaan gula rafinasi.
Proses hukum masih berlanjut di tingkat banding. Baik Kejaksaan maupun pihak terdakwa kini menunggu langkah lanjutan dari pengadilan tinggi. Sementara itu, perhatian publik terhadap kasus ini tetap tinggi mengingat posisi Tom Lembong sebagai mantan pejabat tinggi negara dan kompleksitas perkara yang melibatkan kebijakan impor strategis.


